Payakumbuh, Sumatera Barat- 5 Mei 2026-tipikorinvestigasinews.id-Polemik tata kelola di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh kembali menjadi sorotan publik.
Mantan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Sago, Media Purnama, secara resmi mengajukan keberatan administratif atas keputusan pemberhentiannya yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus Wali Kota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta.
Media Purnama sebelumnya diketahui menjabat sebagai Direktur Umum untuk periode 2024–2028 dan sempat dipercaya mengemban tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama sejak awal 2025 hingga 2 April 2026.
Namun, melalui Keputusan KPM Nomor 01/KPTS-KPM/IV/2026 tertanggal 2 April 2026, Wali Kota Payakumbuh menunjuk Pretty Diawati sebagai pimpinan baru Perumda Tirta Sago sekaligus mengakhiri jabatan Media Purnama sebelum masa tugasnya berakhir.
Keberatan atas Dasar Hukum Pemberhentian
Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Abdullah, Sicincin–Payakumbuh Timur, Media Purnama menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
– Permendagri Nomor 37 Tahun 2018
– Permendagri Nomor 23 Tahun 2024
Dalam surat keberatan disebutkan bahwa keputusan pemberhentian dinilai dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum, termasuk dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa klien mereka mengalami kerugian berupa kehilangan jabatan, penghasilan, tunjangan, dan hak-hak lain yang sebelumnya melekat hingga akhir masa jabatan tahun 2028.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam surat resmi tersebut, Media Purnama meminta Wali Kota Payakumbuh selaku KPM agar dalam waktu 10 hari kerja:
1. Membatalkan keputusan pemberhentian
2. Memulihkan kedudukan hukum sebagai Direktur Umum hingga masa jabatan berakhir
3. Memastikan seluruh pihak terkait menghormati keputusan pemulihan tersebut
Tembusan surat keberatan turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Barat, DPRD Kota Payakumbuh, Dewan Pengawas Perumda, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Polemik Berkepanjangan
Persoalan ini memperpanjang rangkaian dinamika internal Perumda Tirta Sago yang sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik, termasuk adanya laporan dari LSM terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tata kelola perusahaan daerah.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada pembahasan regulasi terkait Ranperda PDAM yang dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum perusahaan daerah tersebut.
Menunggu Tanggapan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, Wali Kota Payakumbuh Dr. Zulmaeta belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan administratif yang diajukan mantan Dirum tersebut.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen keberatan administratif, informasi publik, dan prinsip keberimbangan jurnalistik. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sukrianto)







____________________________________________