Penyelenggara TKBM Tanpa PMKU Di Pelabuhan Dumai Melanggar Aturan, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas.

Dumai, tipikorinvestigasinews.id – //Penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan yang beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) dipastikan melanggar peraturan pemerintah serta ketentuan kepelabuhanan yang berlaku.(06/05/2026).

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto.

Menurut Agoes, aktivitas penyelenggara TKBM tanpa PMKU tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki dasar legalitas resmi dalam menjalankan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Keberadaan mereka tidak diakui oleh regulasi yang berlaku di sektor kepelabuhanan nasional.

Lebih lanjut, keberadaan penyelenggara TKBM tanpa izin ini juga disebut merusak tatanan kerja kepelabuhanan yang selama ini telah diatur secara ketat.

Tatanan yang rusak tersebut berdampak pada ketidakteraturan jadwal bongkar muat dan potensi konflik antarpekerja.

Selain itu, praktik ilegal ini mengabaikan perlindungan tenaga kerja, karena pekerja yang berada di bawah penyelenggara tanpa PMKU tidak mendapatkan jaminan sosial, keselamatan kerja, maupun hak-hak normatif lainnya. Hal ini sangat merugikan para TKBM yang seharusnya dilindungi negara.

Dari sisi ekonomi, keberadaan penyelenggara ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan penyelenggara TKBM yang telah mengantongi izin resmi.

Persaingan tidak sehat ini dapat menghambat iklim investasi di sektor logistik dan kepelabuhanan.

Agoes Budianto menegaskan bahwa seluruh terminal khusus yang diberi izin menjadi pelabuhan umum sementara, terminal khusus, maupun TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) wajib mematuhi regulasi dengan menggunakan penyelenggara TKBM yang memiliki PMKU sah.

Tidak ada pengecualian bagi pihak mana pun.

Jika masih ada pihak yang mempekerjakan penyelenggara ilegal, maka hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agoes.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini ke KSOP Kelas I Dumai dan instansi berwenang lainnya.

Agoes juga meminta instansi terkait segera melakukan penertiban di lapangan agar aturan pemerintah benar-benar ditegakkan.

Penertiban ini dinilai penting demi terciptanya ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

Terakhir, Agoes menekankan bahwa sudah saatnya peraturan terkait penyelenggara TKBM di pelabuhan ditertibkan secara menyeluruh.

Hal ini demi kelancaran arus bongkar muat logistik nasional, mendukung investasi, dan melindungi pekerja dari penyelenggara TKBM yang melanggar aturan serta merugikan TKBM itu sendiri.

(Rianto).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *