Kotawaringin Barat,tipikorinvestigasinews.id–
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja sektor informal. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Pemanfaatan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kobar menggelar Sosialisasi Surat Edaran tersebut di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan dihadiri Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., sejumlah perusahaan, serta satu yayasan yang turut mendukung upaya perlindungan pekerja rentan di wilayah Kobar.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pekerja rentan adalah bagian penting dari roda perekonomian daerah. Namun mereka sering menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang besar apabila terjadi kecelakaan kerja maupun musibah kematian,” ujar Hj. Nurhidayah.
Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kobar yang belum terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, hingga para pengemudi.
Pemkab Kobar menargetkan capaian Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 99,93 persen atau mencakup 126.647 pekerja pada tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah mendorong perusahaan agar memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Melalui kolaborasi pemerintah dan dunia usaha ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.
(Pewarta AGM).







____________________________________________