Aceh Singkil-tipikorinvestigasinews.id-Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan realisasi kebun plasma sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar wilayah perkebunan.
Upaya tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Dalam suasana diskusi yang hangat dan konstruktif, kedua pihak membahas secara mendalam implementasi regulasi kebun plasma yang berkaitan erat dengan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan bahwa perusahaan pemegang HGU perkebunan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta diperkuat oleh berbagai regulasi turunan lainnya yang mengatur tata kelola sektor perkebunan secara berkeadilan.
Bupati Safriadi Oyon menegaskan bahwa percepatan kebun plasma bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat.
“Kebun plasma harus menjadi instrumen pemerataan ekonomi, membuka akses kepemilikan lahan bagi masyarakat, serta meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup warga di sekitar perkebunan,” ujarnya.
Dengan langkah konkret ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap terwujudnya pengelolaan perkebunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Reports : syahdun







____________________________________________