Tuban , http://tipikorinvestigasinews.id– Keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri di wilayah Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan warga.
Pasalnya, tower tersebut diduga telah berdiri dan hampir selesai dikerjakan meski belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Sejumlah warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk dugaan adanya permainan dengan oknum Satpol PP sehingga pembangunan tower tetap berjalan tanpa hambatan.
Warga menilai, pembangunan menara telekomunikasi seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum seluruh dokumen perizinan lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi zona tower, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ironisnya, di beberapa wilayah lain di Kabupaten Tuban, Satpol PP diketahui pernah melakukan penyegelan terhadap tower yang belum memiliki izin resmi.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Satpol PP sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan tower tanpa izin merupakan pelanggaran aturan dan dapat dikenakan penghentian sementara hingga penyegelan.
Namun berbeda dengan tower yang berada di wilayah Sumurgung Palang tersebut. Hingga kini bangunan tower masih berdiri dan belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat berharap pemerintah daerah, Satpol PP, serta dinas terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan menindak tegas apabila benar ditemukan pelanggaran perizinan.
Selain itu, warga meminta transparansi terkait legalitas pembangunan tower agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat terkait adanya pembiaran maupun permainan oknum tertentu.
Sampai berita ini ditulis, pihak pengelola tower maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan tower telekomunikasi tersebut.
Laporan : JASTOMO







____________________________________________
