Nasional,tipikorinvestigasinews.id
Banyaknya istilah baru dan organisasi baru dalam dunia pendidikan membuat banyak orang gagal memahami perubahan tersebut, seperti tugas kepala sekolah, Mkks dan k3s, jika tidak dicermati secara mendalam,mungkin akan beranggapan punya tujuan yang berbeda, padahal antara kepala sekolah, Mkks dan k3s punya satu tujuan yakni memajukan dunia pendidikan.
Hingga banyak informasi yang beredar dan menyesatkan,jika kepala sekolah menjabat Mkks atau k3s merupakan rangkap jabatan yang bisa merugikan anggaran Negara.
Dikutip dari beberapa sumber pada Selasa 12 Mei 2026
Pada dasarnya, justru kepala sekolah memang menjadi anggota bahkan pengurus dalam organisasi seperti MKKS atau K3S.
MKKS = Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (biasanya SMP/SMA/SMK)
K3S / KKKS = Kelompok Kerja Kepala Sekolah (umumnya SD)
Organisasi tersebut memang dibentuk sebagai wadah para kepala sekolah untuk koordinasi, pembinaan, dan peningkatan kompetensi profesi kepala sekolah.
Jadi secara umum:
Kepala sekolah boleh menjabat pengurus atau ketua MKKS/K3S.
Bahkan biasanya ketua dipilih dari kepala sekolah aktif di wilayah tersebut.
Namun ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang tidak boleh atau tidak lagi menjabat, misalnya:
Sudah tidak menjadi kepala sekolah aktif.
Pensiun atau mutasi jabatan.
Ada aturan khusus dari dinas pendidikan daerah.
Masa jabatan organisasi sudah berakhir.
Terkena sanksi disiplin atau masalah hukum tertentu.
Semoga bermanfaat
MR (investigasi Nasional)







____________________________________________