OGAN ILIR Tipikorinvestigasinews.id Ketua Kakamenhaj Haji dan Umroh Kabupaten Ogan Ilir, H. Nelson, S.Ag akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau kewajiban pembelian paket pulsa bagi jemaah haji yang disebut-sebut terjadi saat kegiatan pengantaran koper jemaah.
Nelson membantah keras tudingan bahwa pihak Kakamenhaj maupun kelompok pembimbing haji dan umroh terlibat dalam penjualan paket pulsa tersebut. Namun, ia tidak menampik adanya aktivitas penjualan paket oleh vendor provider kepada jemaah.
“Kalau disebut semua jemaah diwajibkan membeli itu tidak benar. Setelah kami tanyakan langsung kepada pihak penjual dari Telkomsel, hanya sekitar 28 jemaah yang membeli dari total 218 jemaah,” ujar Nelson.
Menurutnya, keberadaan vendor provider saat musim haji dan umroh sudah menjadi hal biasa. Vendor dari berbagai jaringan seperti Telkomsel, XL, Axis dan lainnya kerap menawarkan paket komunikasi kepada calon jemaah.
Nelson juga menjelaskan, pada kegiatan pengantaran koper jemaah Sabtu (9/5) lalu, pihak Kakamenhaj memang memfasilitasi tempat, namun tidak pernah memberikan instruksi ataupun mewajibkan jemaah membeli paket pulsa tertentu.
“Kami hanya memfasilitasi tempat. Tidak ada hubungan dengan penjualan ataupun kewajiban membeli paket pulsa,” tegasnya.
Meski demikian, aktivis Fidiel Castro menilai persoalan utama bukan sekadar penjualan paket pulsa, melainkan lokasi penjualan yang dilakukan di dalam lingkungan kantor Kakamenhaj. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa vendor merupakan bagian resmi dari pihak Kemenhaj.
“Kalau penjualan dilakukan di dalam gedung kantor, jemaah bisa mengira itu program resmi dari Kakamenhaj. Ini yang berbahaya karena bisa menimbulkan tekanan psikologis kepada jemaah,” kata Fidiel.
Ia juga menyoroti dugaan adanya vendor yang disebut menyampaikan bahwa paket tersebut bersifat wajib, sehingga membuat sebagian jemaah merasa takut apabila tidak membeli maka pelayanan atau ibadah hajinya akan terganggu.
Fidiel menegaskan, seharusnya pihak vendor memperkenalkan diri secara terbuka bahwa mereka adalah pihak swasta atau provider jaringan, bukan bagian dari Kakamenhaj maupun pembimbing ibadah haji.
“Kalau memang hanya pedagang atau vendor provider, harus jelas identitasnya. Jangan sampai jemaah salah paham dan merasa diwajibkan membeli karena kegiatan dilakukan di fasilitas kantor pemerintah,” pungkasnya.
FAJARUDIN







____________________________________________