Kobar,tipikorinvestigasinews.id– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa melalui pelaksanaan audit pengelolaan aset desa. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui pembahasan hasil audit pengelolaan aset desa pada salah satu desa di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama yang dilaksanakan di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kobar. Rabu (13/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Dalam keterangannya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, Isno Pandowo, S.H., M.H., CGCAE, menegaskan bahwa audit pengelolaan aset desa merupakan langkah pembinaan dan pengawasan guna mendorong pemerintah desa semakin tertib dalam pencatatan, pemanfaatan, serta pengamanan aset milik desa.

Menurutnya, aset desa merupakan kekayaan yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi bersama sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pembahasan hasil audit tersebut juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan pemahaman terkait pengelolaan aset desa sesuai regulasi yang berlaku, termasuk tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Kegiatan ini dihadiri Camat Kotawaringin Lama bersama Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bidang Administrasi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat, pemerintah desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(Pewarta AGM)







____________________________________________