KETAPANG. tipikorinvestigasinews.id – Jum”at 15 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,SPBU 64.788.16 di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur kembali memicu kontroversi tajam.
Tim awak media yang melakukan penelusuran lapangan pada Kamis (14/5) menemukan bukti nyata dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Satu unit armada Daihatsu Gran Max kedapatan sedang mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan deretan jeriken. Warga lokal mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut merupakan agenda rutin yang berjalan mulus tanpa hambatan aparat maupun pihak pengawas.
Distribusi Ilegal Tabrak Regulasi KetatPraktik lancung ini diduga keras melanggar aturan tegas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga terkait larangan penampungan BBM tanpa izin resmi.
Jeratan hukum yang membayangi aktivitas ini tidak main-main, antara lain:Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penyaluran BBM Tertentu.
Warga Menjerit: Aturan Hanya Tajam ke BawahKetimpangan di lapangan memicu amarah masyarakat setempat.
Warga mengeluhkan sistem tebang pilih yang diterapkan oleh pihak manajemen SPBU.Masyarakat kecil dipaksa melewati birokrasi rumit dan wajib membawa surat rekomendasi hanya untuk membeli sedikit BBM.
Sebaliknya, mobil Gran Max bermuatan jeriken siluman dibiarkan melenggang lolos tanpa pemeriksaan.Tantangan Nyata Penegak HukumAparat penegak hukum kini ditantang untuk membongkar gurita bisnis ilegal ini sampai ke akar-akarnya.
Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar formalitas pengawasan. Masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat hukum wilayah Ketapang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik serta penindakan tegas.
Catatan Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan laporan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memberikan ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta :Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar:Rabudin Muhammad
sumber: mitra media Dan Masyarakat Setempat.
Gambar diatas AI







____________________________________________