Luwu, tipikorinvestigasinews.id — Dugaan praktik tidak transparan dalam pengadaan dan distribusi buku bertajuk Amalia (Amaliah Ramadhan) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Luwu terus menjadi sorotan publik. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kepala sekolah SDN serta koordinator wilayah (korwil) guna menelusuri alur distribusi, penggunaan anggaran, dan legalitas pengadaan buku tersebut.
Sorotan mencuat setelah buku tersebut dilaporkan beredar di sejumlah SDN tanpa mencantumkan identitas penerbit, penyusun, maupun penanggung jawab secara jelas. Selain itu, pengadaannya disebut tidak melalui mekanisme katalog resmi sebagaimana standar umum pengadaan bahan ajar.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah kepala sekolah pada 4 April 2026, proses pemesanan buku disebut dilakukan melalui jalur korwil dengan sistem yang telah terkoordinasi, sementara pihak sekolah mengaku hanya menjalankan arahan.
“Semua pesanan buku melalui korwil, harga juga sudah ditentukan,” ungkap salah satu kepala sekolah.
Keterangan tersebut memunculkan perhatian serius terkait independensi sekolah dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus membuka ruang evaluasi atas kemungkinan adanya pola distribusi terpusat yang dinilai perlu ditelusuri dari sisi transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, pihak distributor dari CV Merah Putih saat dikonfirmasi pada 6 April 2026 mengakui bahwa buku dicetak di luar daerah. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum proses distribusi dilakukan, pihaknya telah bersurat kepada Dinas Pendidikan dan selanjutnya berkoordinasi dengan korwil.
Pengakuan mengenai penggunaan rekening pribadi dalam transaksi pembayaran turut menjadi perhatian publik karena dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut dari aspek administrasi keuangan dan tata kelola penggunaan dana pendidikan.
Desakan audit menyeluruh dinilai penting untuk memastikan:
Legalitas pengadaan buku di seluruh SDN se-Kabupaten Luwu
Kesesuaian penggunaan dana sekolah
Peran korwil dalam distribusi serta pengendalian kebijakan
Transparansi pihak distributor
Potensi pelanggaran administratif maupun hukum
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu disebut telah dilakukan berulang kali, baik melalui kunjungan langsung ke kantor maupun komunikasi melalui telepon dan pesan tertulis. Namun hingga kini, klarifikasi resmi belum diperoleh.
Situasi tersebut memunculkan perhatian publik terkait pentingnya keterbukaan informasi dari pejabat publik, khususnya dalam isu yang menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan.
Hingga saat ini, redaksi masih memberikan ruang hak jawab kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Publik berharap APH, inspektorat, maupun lembaga pengawas terkait dapat melakukan pemeriksaan komprehensif untuk memastikan tata kelola anggaran pendidikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas tata kelola pendidikan dasar, penggunaan dana publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan di sektor pendidikan Kabupaten Luwu.
Penulis: Rusding Investigasi Nasional







____________________________________________