Oknum Koperasi Diduga Serobot Lahan Adat, Kesultanan Sambaliung Pasang Kain Kuning di Lokasi Sengketa

Talisayan, 24 Mei 2026 – http://tipikorinvestigasinews.id- Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ribuan hektare lahan ulayat milik masyarakat adat di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan, diduga diserobot oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih untuk pembukaan kebun kelapa sawit.

Perselisihan ini melibatkan Masyarakat Adat Bumi Jaya bersama Kelompok Tani Daliun, PT Sumalindo selaku pemegang izin konsesi hutan, serta dua oknum berinisial JK dan BR yang disebut berasal dari luar wilayah setempat.

Masyarakat menuding kedua oknum tersebut memimpin perambahan kawasan hutan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk membuka lahan sawit secara ilegal.

Menurut keterangan warga, JK dan kelompoknya mengklaim kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah Dumaring. Mereka juga mengaku memiliki surat pelepasan lahan atau hibah yang disebut berasal dari PT Sumalindo melalui seseorang bernama Antonius.

Namun klaim itu dibantah tegas oleh pihak manajemen PT Sumalindo. Perusahaan menyatakan tidak pernah menerbitkan surat hibah kepada pihak yang mengatasnamakan koperasi tersebut.

“Kami tegaskan, PT Sumalindo tidak pernah menghibahkan lahan konsesi kepada oknum yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih. Kami sudah memberikan teguran resmi di lapangan, namun aktivitas pembukaan lahan tetap berjalan dan bahkan meluas menggunakan ekskavator. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujar perwakilan PT Sumalindo.

PT Sumalindo juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini memiliki kerja sama resmi dengan Kelompok Tani Daliun Kampung Bumi Jaya dalam pengelolaan kawasan konsesi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernah Diproses Hukum

Permasalahan hukum di kawasan tersebut sebelumnya juga pernah masuk ke ranah pengadilan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 58/Pid.Sus-LH/2025/PN Tnr, tiga terdakwa yakni Suparmin, Abdul Qodir Jaelani, dan Sugi Lestari dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar di wilayah tersebut.

Putusan itu dinilai menjadi bukti bahwa aktivitas ilegal di area sengketa telah berlangsung cukup lama.

Seorang warga Kelompok Tani Bumi Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, para oknum diduga hanya bermodal klaim lisan tanpa dokumen sah untuk menguasai lahan adat masyarakat.

“Mereka mengklaim tanah kami hanya berdasarkan ucapan bahwa itu tanah hibah atau wilayah Dumaring. Padahal tidak ada dokumen resmi.

Bahkan sebagian lahan adat kami sempat dijual ke pihak lain, lalu uangnya dipakai untuk menyewa alat berat dan membuka lahan lebih luas,” ungkapnya.

Mediasi Buntu, Adat Turun Tangan

Kepala Adat Bumi Jaya, Titus Genting, mengatakan berbagai upaya mediasi telah dilakukan mulai dari tingkat kampung hingga kecamatan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.

Merasa hak masyarakat adat terus diabaikan, Titus kemudian meminta perlindungan hukum adat kepada PYM Datu Amir M.A selaku Raja Muda Perkasa Kesultanan Sambaliung.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan melapor ke pemerintah, tetapi belum ada hasil. Karena itu kami meminta perlindungan Kesultanan Sambaliung agar hak ulayat masyarakat adat dapat diselamatkan,” ujarnya.

Konflik semakin memanas setelah muncul dugaan pernyataan salah satu oknum yang dinilai melecehkan martabat adat Kesultanan Sambaliung.

Kesultanan Sambaliung Pasang Kain Kuning

Menindaklanjuti laporan masyarakat, PYM Datu Amir M.A bersama rombongan Kesultanan Sambaliung melakukan inspeksi langsung ke lokasi sengketa pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan mendapati kawasan hutan dalam kondisi rusak dan gundul akibat aktivitas pembukaan lahan. Mereka juga menemukan satu unit ekskavator yang sedang beroperasi.

PYM Datu Amir M.A kemudian memerintahkan penghentian aktivitas alat berat tersebut dan memasang kain kuning adat pada ekskavator sebagai simbol penyegelan adat serta penanda bahwa kawasan tersebut berada dalam perlindungan hukum adat Kesultanan Sambaliung.

“Kerusakan hutan yang terjadi sangat memprihatinkan. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak adat masyarakat.

Kesultanan Sambaliung memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat di wilayah hukum adat kami, termasuk di Talisayan,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang berani melepas kain kuning adat tersebut secara sepihak.

“Siapa pun yang melepas kain kuning ini tanpa izin akan dikenakan sanksi dan denda adat serta diproses melalui sidang adat di Keraton Sambaliung,” ujarnya.

Saat ini, pihak Kesultanan Sambaliung bersama PT Sumalindo dan masyarakat adat mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas yang diduga ilegal dan menyelesaikan sengketa dengan tetap menghormati hak ulayat masyarakat adat serta hukum yang berlaku.


(Syamsul)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *