Kapuas Hulu, http://tipikorinvestigasinews.id -Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Kapuas Hulu dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) melawan Flora Darosari, S.Psi, mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).
Putusan MA Nomor 18 PK/TUN/2026 yang diterima tim kuasa hukum pada 15 Juni 2026 melalui PTUN Pontianak menegaskan kemenangan Flora Darosari sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan ditolaknya PK tersebut, putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan Flora Darosari kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya hukum terakhir yang diajukan pihak Bupati Kapuas Hulu tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung.
Flora Darosari menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi keadilan dan supremasi hukum. Menurutnya, perkara ini menjadi pelajaran bahwa setiap kebijakan pejabat publik harus berlandaskan aturan hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Kasus bermula dari terbitnya Surat Keputusan pemberhentian Flora Darosari dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda). Merasa dirugikan dan menilai proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur, Flora menempuh jalur hukum hingga akhirnya memenangkan perkara di tingkat kasasi melalui Putusan MA Nomor 710 K/TUN/2024.
Kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, SH., MH., menyatakan bahwa dengan adanya putusan PK tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berkewajiban melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memulihkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pejabat publik harus tunduk pada koridor hukum serta menghormati prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(Adi*ztc)







____________________________________________
