SUKABUMI, Tipikorinvestigasinews.id – Pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berlokasi di Kampung Cikareo Kontrak RT 002, RT 003, dan RT 004 RW 008, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dugaan tersebut muncul lantaran di lokasi pembangunan tidak terlihat adanya papan informasi perizinan yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Papan informasi tersebut umumnya memuat keterangan terkait izin yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung maupun bangunan konstruksi wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku belum mengetahui secara pasti status perizinan pembangunan menara tersebut. Namun menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya informasi resmi terkait izin pembangunan di lokasi proyek.
“Kalau persetujuan dari warga setahu saya sudah ada. Namun untuk proses perizinan di tingkat pemerintahan saya kurang mengetahui secara detail,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa lokasi pembangunan berada di area yang diketahui merupakan lahan perkebunan milik PTPN VIII.
Sementara itu, Kepala Desa Parakansalak, Rini Mulyani, menjelaskan bahwa Pemerintah Desa telah menerbitkan surat domisili usaha sebagai salah satu persyaratan administrasi setelah adanya persetujuan dari masyarakat di lingkungan sekitar lokasi pembangunan.
“Pemerintah desa telah mengeluarkan surat domisili usaha. Dasarnya adalah adanya persetujuan dari warga RT 02, RT 03, dan RT 04 RW 08. Itu yang menjadi landasan kami dalam menerbitkan administrasi di tingkat desa,” jelasnya.
Terlepas dari hal tersebut, publik juga mempertanyakan apakah dokumen Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK/KRK) telah diterbitkan oleh instansi terkait. Dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan penting yang memuat informasi mengenai peruntukan lahan, ketentuan tata ruang, koefisien dasar bangunan, ruang terbuka hijau, hingga persyaratan teknis lainnya.
SKRK/KRK diketahui menjadi dasar dalam penyusunan site plan sekaligus salah satu syarat utama dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Tower Bersama Group (TBG) maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Kaperwil Jabar







____________________________________________
