MELAWI,http://tipikorinvestigasinews.id– Kamis 25 Juni 2026.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat kembali memicu sorotan tajam.
Rantai perdagangan emas ilegal ini diduga kuat terus berjalan mulus karena disinyalir dibentengi oleh aktor penampung berskala besar yang terkesan kebal terhadap hukum.
Salah satu nama yang gencar disebut-sebut oleh sumber lokal sebagai penampung utama adalah Hendra Sagita alias Hen.
Bukannya menyurutkan langkah, pasca-mencuatnya pemberitaan mengenai aktivitas tersebut, Hen dikabarkan justru mengeluarkan pernyataan kontroversial yang meremehkan dan menantang fungsi kontrol sosial media massa.
Sikap jemawa tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Media massa, sebagai salah satu pilar demokrasi, memiliki mandat undang-undang untuk mengawasi setiap tindakan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan, termasuk di dalamnya ekosistem hilir peredaran emas ilegal.
Ironi Kontrol Sosial: Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Perkembangan terbaru di lapangan mengungkap fakta yang tidak kalah mengejutkan.
Rantai bisnis ilegal ini diduga tidak hanya melibatkan pelaku usaha, melainkan juga disinyalir ikut dibentengi oleh oknum-oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi.
Pihak redaksi sedang melakukan penelusuran lebih mendalam demi akurasi informasi terkait dugaan adanya pihak-pihak lain yang memfasilitasi aktivitas ini.
Desakan Ketegasan Kapolda Kalbar
Masyarakat Kabupaten Melawi kini menaruh harapan besar pada institusi Kepolisian agar tidak menutup mata terhadap aktivitas di Ella Hilir.
Praktik penampungan yang diduga mendapat “perlindungan” dari oknum-oknum tertentu ini dinilai sebagai bahan bakar utama yang membuat aktivitas PETI di hulu tetap eksis secara masif.
“Jika benar ada aktivitas penampungan emas hasil PETI, maka hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu.
Baik penambang di lapangan, pemodal, penampungnya, hingga oknum-oknum yang mencoba bermain sebagai pembenteng harus diproses secara hukum.
Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran,” tegas salah satu tokoh warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Polda Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Kapolda Kalbar didesak untuk segera mengambil langkah taktis dengan melakukan penyelidikan menyeluruh di wilayah Kecamatan Ella Hilir.
Langkah tegas ini dinilai krusial guna meredam keresahan publik sekaligus membuktikan asas equality before the law—bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal di hadapan hukum.
Upaya Konfirmasi dan Kepatuhan Regulasi
hingga berita ini diturunkan, redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Hendra Sagita alias Hen terkait dugaan penampungan emas ilegal serta pernyataan menantang yang beredar,dan memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini menjunjung tinggi asas akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan di atas untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi keberimbangan informasi.
Penulis: M. ABDUL GHOFAR.
Editor: Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: RABUDIN MUHAMMAD.







____________________________________________
