Tiba tiba Tanahnya Jadi Pabrik Sepatu, Nenek 70 Tahun Di Slawi, Menuntut “Hak’ Senilai 7 Miliar

TEGAL, tipikorinvestigasinews.id- Sidang lokasi atau pemeriksaan atas perkara tanah nenek Danuri (70tahun) dengan pabrik sepatu masih terus berlanjut, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Andrik Dewantara bersama dua Hakim anggota Nani Pratiwi dan Eldi Nasali.

Sidang yang di gelar Jum,at 10/01/2025 Turut menghadirkan tim kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat dan sejumlah orang yang ditunjuk sebagai saksi juga dihadirkan. Pelaksanaan sidang sendiri berlangsung sekitar 45 menit

Kuasa Hukum Penggugat Marlundu Lumbanraja menerangkan, sidang lokasi merupakan bagian dari hukum acara gugatan perdata untuk melihat secara langsung objek sengketa tanah yang diajukan gugatannya oleh Nenek Danuri (70), warga Dukuh Pesawahan, RT 05/RW 06, Desa Lebaksiu Kidul, Kabupaten Tegal.

Menurut keterangan Marlundu, di atas tanah milik Nenek Danuri tiba-tiba dibangun pabrik sepatu PT. Adonia Footwear Indonesia pada tahun 2021.

Padahal oleh penggugat (Danuri) tanah tersebut telah dimiliki dan dibayar pajaknya sejak tahun 1999.

Adapun sidang pertama di Pengadilan Negeri Slawi digelar pada tanggal 17 September 2024.

“Sidang Lokasi yang dilakukan PN Slawi untuk melihat klien kami sebagai penggugat menunjukan tanah yang menjadi objek sengketa dengan luas kurang lebih 1.800 meter, atau jika dalam bentuk uang kurang lebih Rp7 miliar. Kegiatan disaksikan para tergugat dan Hakim dari PN Slawi,” jelas Marlundu,

Marlundu menuturkan, gugatan didasari adanya dua Akta Jual Beli (AJB) atas nama kliennya dan atas nama pihak lain.

Sementara dalam perkara ini, tergugat satu adalah PT Adonia Footwear Indonesia, lokasi di Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Tergugat dua, Torikhi suami Sumarni, warga Desa Lebaksiu Kidul, RT 06/RW 02, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Tergugat tiga, Ahli Waris Hajjah Umiyati, Desa Yamansari, RT 001/RW 004, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Tergugat empat, Camat Lebaksiu periode 2021-2022 Mochammad Domiri yang menandatangani AJB Umiyati pada Maret 2021

Ada hal paling aneh yaitu AJB yang dimiliki klien kami dikeluarkan pada tahun 1999 dan terdaftar di Kecamatan serta tercatat di buku register.

Ketika sudah ada AJB sejak tahun 1999 kenapa dikeluarkan AJB lagi pada tahun 2021 terhadap tanah yang sama. Pihak kami sudah ke Camat, pada intinya mempertanyakan kenapa sampai ada dua AJB,” ungkap Marlundu.

Mewakili pihak penggugat, Marlundu sangat menyayangkan praktek seperti ini,
setelah selesai menguraikan ukuran tanah yang menjadi objek gugatan, Majelis Hakim mempersilahkan kepada para tergugat menunjukan dimana tanah yang dimaksud semuanya tidak bisa menunjukan.

“Kami sangat menyayangkan karena tergugat satu tidak bisa menunjukan tanah yang kami persengketakan. Tergugat dua juga tidak bisa menjelaskan, tergugat tiga malah tidak kelihatan sampai sekarang,” kata Marlundu.

Marlundu menambahkan, Kliennya yang memegang AJB dan mengaku sebagai pemilik tanah merasa dirugikan oleh PT. Adonia Footwear Indonesia, dan melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Slawi.

Namun saat sidang pertama dimulai pada tanggal 17 September 2024, pihak dari tergugat satu PT. Adonia Footwear Indonesia tidak menghadiri proses sidang.

Akhirnya sidang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi.

“Tuntutan terakhir dari kami, saya minta kepada pengadilan untuk berani menggunakan nurani yang paling mulia.

Beranilah mengembalikan hak milik klien kami. Intinya dalam tuntutan kami minta untuk mengosongkan atau kembalikan tanah seperti sediakala,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Dua, Elba Zuhdi mengungkapkan, objek sengketa telah berubah posisi tanahnya karena adanya bangunan.

Sehingga pihaknya berpendapat seharusnya mendatangkan ahli petugas ukur agar diketahui persis letak objek sengketa ada dimana.

“Menurut pendapat kami, ketika posisi objek sudah berubah seperti ini harusnya menggunakan ahli yang bisa menunjukan seperti petugas ukur misalnya. Kalau kita orang awam atau saya sebagai orang hukum tidak bisa. Harusnya pihak penggugat membawa ahli untuk mengukur tanah,” ungkap Elba.

Tim investigasi Tipikor investigasi news.id, (Iqbal Elang08)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *