Sumbar limapuluh kota,tipikorinvetigasinews.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota masih terus bergulir. Setelah tiga orang rekanan dan satu orang PPTK dari Dinas Pendidikan ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat kini menunggu tindakan lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp1,144 miliar, berdasarkan temuan audit BPKP selama 22 hari kerja sejak 20 Mei hingga 21 Juni 2024. Sementara itu, anggaran bea siswa yang semula Rp5 miliar berubah menjadi pengadaan seragam senilai Rp8 miliar lebih, menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak lain.
Pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menetapkan empat tersangka, termasuk PPTK Dinas Pendidikan, A. Namun, masih belum jelas apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perubahan anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan bukti yang cukup untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Ia juga mengakui bahwa perubahan anggaran bea siswa menjadi pengadaan seragam bisa menjadi pintu masuk untuk mendalami kasus ini.
( MAHWEL )






____________________________________________