Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar

Serdang Bedagai, Sumut, http://tipikorinvestigasinews.id- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu (24/6/2026) sore.

Dalam operasi tangkap tangan Petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.

Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya di daerah yang sama.

“Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari nyanyian mereka, didapat informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB,” ujar Kasi Humas, Jumat (3/7/2026).

Kasi Humas menjelaskan, saat tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung tiba di lokasi, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas. Keduanya saat itu sedang berada di belakang sebuah kios milik warga.

“Tersangka sempat berupaya kabur saat melihat petugas datang, namun berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan,” tambah Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik dekat tempat kedua tersangka duduk. Barang bukti tersebut dikemas di dalam sebuah kotak rokok merk Tator, yang berisi:

* 1 paket klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram

* 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil

* 2 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam

* Uang tunai sebesar Rp 680.000 yang diduga hasil transaksi

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka untuk diedarkan kembali.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

tentang narkotika. Dan Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

(SUPRIADI AZHAR)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *