Aksi Responsif Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Curas Terhadap Pengemudi Taksi Online, Satu Pelaku Diamankan Dan Satu DPO.

 

KOTA SORONG,https://tipikorinvestigasinews.id -Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali diwujudkan melalui keberhasilan Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi taksi online di Kota Sorong. Keberhasilan tersebut menjadi indikator efektivitas respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas konvensional yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.B. alias M pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.05 WIT. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya yang berinisial Y.N. hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) guna kepentingan proses penyidikan.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban dalam perkara ini diketahui berinisial N.A.P, seorang pengemudi taksi online yang pada saat kejadian tengah menjalankan aktivitas mengantar penumpang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban membantu memindahkan barang bawaan penumpang ke bagasi kendaraan. Pada saat itulah kedua pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Secara yuridis, tindakan tersebut tidak hanya memenuhi unsur pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, tetapi juga diduga disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana sedang didalami penyidik, sehingga perkara tersebut diproses dalam konstruksi hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Sorong Kota segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara profesional melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi – saksi, analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil kerja intelijen kepolisian. Langkah – langkah tersebut akhirnya mengarahkan penyidik pada identitas serta lokasi keberadaan salah seorang terduga pelaku.

Operasi penangkapan diawali dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, sebagai bagian dari penguatan strategi operasional dan mitigasi risiko di lapangan. Selanjutnya, Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim, Aiptu Dachlan Anny, S.H, bergerak menuju kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, yang berdasarkan hasil penyelidikan diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.

Pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku berupaya menghindari proses hukum dengan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Personel kepolisian kemudian melakukan pengejaran secara terukur hingga berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali berusaha melarikan diri dengan berlari menuju area SMA Negeri 3 Kota Sorong serta mencoba memanjat pagar sekolah guna menghindari penangkapan.

Berkat koordinasi yang efektif, kemampuan taktis personel, serta penerapan prosedur operasional yang profesional, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap keselamatan masyarakat maupun personel yang bertugas.

Dalam pemeriksaan awal, M.B. mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, Y.N, yang hingga kini masih berstatus buronan. Pengakuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara komprehensif konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lain yang memiliki pola serupa.

Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah – hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana serta satu unit telepon genggam merek Infinix milik korban yang berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Pendalaman penyidikan juga mengungkap bahwa M.B. merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah diproses hukum dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pencurian dengan kekerasan (curas). Fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang tengah didalami penyidik guna mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain yang pernah terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, menyita barang bukti yang relevan, serta memenuhi seluruh unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Di sisi lain, Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan pelaku, sebagai bentuk sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mendukung terciptanya keamanan lingkungan.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K, M.H, menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus memperkuat langkah – langkah preventif, represif, dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kriminalitas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut mencerminkan implementasi komitmen institusi Polri dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak – hak masyarakat.

“Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa kejahatan maupun memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan fondasi utama dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta kondusif,” tegas Kapolresta.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kapasitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional. Pada saat yang sama, keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan membangun budaya kepedulian terhadap keamanan lingkungan menjadi elemen strategis dalam mendukung terwujudnya sistem keamanan yang partisipatif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
(Pewarta: Asep Suebu).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *