Melawi, http://tipikorinvestigasinews.id-Aroma dugaan praktik ilegal di jantung kota Melawi kembali menyeruak.
Sebuah bangunan rumah yang berlokasi strategis di area lapangan basket, hanya selemparan batu dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Melawi, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Rumah tersebut diduga kuat bukan sekadar hunian, melainkan episentrum transaksi jual-beli emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Nama seseorang berinisial Jompok santer disebut-sebut sebagai aktor utama di balik roda aktivitas yang diduga melanggar hukum ini.
Ritual Akhir Pekan yang Meresahkan
Laporan masyarakat yang diterima redaksi menyebutkan adanya pola aktivitas yang konsisten dan mencolok.
Lokasi tersebut disebut menjadi sangat sibuk setiap akhir pekan.
“Setiap Jumat hingga Minggu, aktivitas di sana meningkat drastis.
Banyak orang datang menyetorkan sesuatu yang diduga hasil tambang kepada saudara Jompok.
Ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sini dan sangat meresahkan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Akses menuju lokasi pun terbilang mudah namun tersembunyi, yakni melalui jalan di area Gereja Katolik Paroki Santa Perawan Maria, yang lokasinya berada di ring pusat pemerintahan daerah.
Uji Nyali Penegakan Hukum
Praktik menampung emas dari sumber ilegal bukanlah perkara main-main.
Secara hukum, aktivitas ini menabrak koridor regulasi yang sangat tegas:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba):
Pasal 158 dengan jelas mengancam pidana bagi siapa pun yang menampung atau mengolah hasil tambang tanpa izin.
Pasal 480 KUHP (Penadahan):
Mengancam pihak yang membeli atau menampung barang hasil kejahatan.
Tak hanya soal hukum, dampaknya terhadap lingkungan juga menjadi perhatian serius.
Pencemaran sungai oleh zat kimia dan kerusakan struktur tanah adalah harga mahal yang harus dibayar akibat beroperasinya rantai pasok tambang ilegal.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik menagih keseriusan pihak berwenang untuk melakukan verifikasi lapangan.
Apakah lokasi tersebut memang “sarang” transaksi ilegal atau ada motif lain di baliknya?
Transparansi penegakan hukum menjadi taruhan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas setempat.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi terhadap pihak berinisial Jompok masih terus dilakukan.
Redaksi juga masih menunggu respons resmi dari aparat kepolisian terkait pengaduan masyarakat ini.
Berita ini ditulis dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam narasi ini tetap memiliki hak hukum yang dihormati.
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagai bentuk keseimbangan informasi dan profesionalitas jurnalisme.
Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Melawi dan wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar : Rabudin Muhammad
Sumber : Aduan Masyarakat Setempat







____________________________________________
