Jakarta,http://tipikorinvestigasinews.id – 8 Juli 2026 – Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien terus meningkat seiring berkembangnya regulasi di bidang kesehatan. Namun demikian, berbagai persoalan seperti kualitas pelayanan rumah sakit, dugaan malpraktik, minimnya transparansi, hingga rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukumnya masih menjadi tantangan nyata di Indonesia.
Berangkat dari kondisi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026” pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 14.00–16.00 WIB melalui Zoom Meeting.
Webinar menghadirkan Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus pakar hukum kesehatan, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., yang juga menjabat sebagai Direktur Mimbar Hukum Indonesia.
Forum ilmiah tersebut menjadi ruang diskusi yang membedah perubahan paradigma pelayanan kesehatan setelah terbitnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, sekaligus mengulas implikasinya terhadap perlindungan hukum pasien, tata kelola rumah sakit, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pelayanan Kesehatan Merupakan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa paradigma pelayanan kesehatan telah mengalami perubahan mendasar. Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang sebatas hubungan profesional antara tenaga medis dan pasien, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia.
“Pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang semata sebagai hubungan antara dokter dan pasien, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Rumah sakit bukan hanya tempat seseorang memperoleh pengobatan, tetapi juga ruang yang harus menjunjung tinggi martabat manusia, kepastian hukum, transparansi, keselamatan pasien, serta akuntabilitas pelayanan. Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kesembuhan pasien, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak pasien dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara adil,” ujar M. Jamil.
Pernyataan tersebut menjadi benang merah keseluruhan pembahasan webinar, yakni bahwa pasien harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional, bukan sekadar objek pelayanan medis.
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Membawa Paradigma Baru Pelayanan Rumah Sakit
Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa hadirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi pelayanan rumah sakit yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan yang menghormati hak-hak pasien, meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit, serta memperjelas tanggung jawab seluruh pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Peserta juga diajak memahami bahwa sengketa pelayanan kesehatan tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Pencegahan konflik melalui komunikasi yang efektif, keterbukaan informasi, penghormatan terhadap hak pasien, serta penerapan standar pelayanan yang profesional dinilai jauh lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.
Hak Pasien Harus Menjadi Budaya
Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, advokat, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.
Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari hak memperoleh informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan data pasien, mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, hingga pentingnya membangun budaya keselamatan pasien yang berorientasi pada mutu pelayanan.
Para peserta menilai bahwa pemahaman terhadap regulasi kesehatan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat mengetahui hak-haknya ketika menerima pelayanan kesehatan, sekaligus memahami kewajiban setiap pihak dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan.
MHI Terus Mendorong Literasi Hukum Kesehatan Nasional
Melalui webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum yang aktif menghadirkan forum ilmiah mengenai berbagai isu hukum aktual yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Tema mengenai hak pasien dan reformasi pelayanan rumah sakit dinilai sangat relevan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan hukum pasien, serta tuntutan agar rumah sakit semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
MHI berharap hasil diskusi ini dapat memperluas wawasan masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, maupun praktisi hukum mengenai pentingnya membangun sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada penyembuhan penyakit, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak pasien, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Didirikan pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia hingga saat ini telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional, baik berupa webinar maupun pelatihan hukum.
Dalam waktu dekat, MHI juga akan kembali menyelenggarakan sejumlah Webinar Nasional, yaitu:
- 10 Juli 2026 — Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran, menghadirkan narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali.
- 11 Juli 2026 — Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia, menghadirkan Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara.
- 17 Juli 2026 — Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah, menghadirkan Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di 081776666123.







____________________________________________
