PALOPO,http:// Tipikorinvestigasinews.id -Rencana pelantikan Steven Hamdani sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mangkaluku Kota Palopo menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Aliansi Masyarakat Palopo Tolak Korupsi (AMPLOP) menyatakan tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait proses penunjukan tersebut.
AMPLOP menilai keputusan Wali Kota Palopo mengusulkan satu nama calon direktur utama tidak sejalan dengan hasil seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta wawancara, Steven Hamdani disebut berada pada peringkat keempat dari lima kandidat terbaik.
Aliansi juga menyoroti aspek kompetensi. Menurut mereka, Steven memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Muda, sementara beberapa kandidat lain telah mengantongi sertifikat Tingkat Madya maupun Tingkat Utama.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Nomor 900.1.13.2/3205/Keuda yang pada prinsipnya menyatakan usulan nama tunggal dari Wali Kota Palopo dapat dipertimbangkan untuk dilantik.
Pendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan memilih direksi Perumda sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Namun, pihak yang menolak berpendapat bahwa kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta persyaratan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai larangan calon direksi menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik. AMPLOP meminta pemerintah memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum telah dipenuhi sebelum pelantikan dilakukan.
Selain itu, aliansi juga menyinggung rekam jejak hukum Steven Hamdani yang pernah dikaitkan dengan penyelidikan dugaan kasus SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo Tahun Anggaran 2020. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Steven bersalah dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan sesuai data yang tersedia apabila dilakukan pertemuan di kantor.
Hingga berita ini diturunkan, Steven Hamdani belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi, baik terkait status keanggotaan partai politik maupun berbagai isu yang berkembang mengenai proses pencalonannya.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo juga telah menyampaikan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang berisi permintaan evaluasi terhadap proses seleksi. Mereka berencana melanjutkan langkah hukum dan pengawasan administratif melalui PTUN dan Ombudsman sebagai bentuk keberatan atas proses penunjukan tersebut.
Sampai saat ini, Pemerintah Kota Palopo maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pelantikan maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat. (*)







____________________________________________
