Ombudsman Minta Penjelasan Bupati Kapuas Hulu Terkait Putusan PTUN Inkrah

Kapuas Hulu, http://tipikorinvestigasinews.id-

Pengadilan telah selesai, namun proses administrasi kini menjadi perhatian. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat meminta penjelasan kepada Bupati Kapuas Hulu atas laporan masyarakat terkait dugaan belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jumat 10 Juli 2026

Laporan diajukan oleh Flora Dorosan dan diregistrasi Ombudsman dengan Nomor 0167/LM/VI/2026/PTK pada 20 Mei 2026. Permintaan klarifikasi disampaikan melalui Surat Ombudsman Nomor T/0412/LM.41-19/0167.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Pokok laporan berkaitan dengan dugaan belum dilaksanakannya Putusan PTUN Pontianak Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut, Ombudsman meminta Bupati Kapuas Hulu memberikan penjelasan tertulis beserta data dan dokumen pendukung, termasuk tanggapan atas somasi pelapor tertanggal 5 Maret 2026 serta langkah yang telah atau akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Ombudsman memberikan waktu 14 hari sejak surat diterima untuk menyampaikan klarifikasi.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dalam memeriksa dugaan maladministrasi.

Sementara itu, ketentuan mengenai pelaksanaan putusan PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya maladministrasi, Ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggara pemerintahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Kapuas Hulu maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait permintaan klarifikasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan memuat tanggapan resmi apabila telah diterima.

(Adi/ztc)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *