Pangkalan Bun, http://tipikorinvestigasinews.id- Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadin, S.H., memimpin langsung Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar pada Kamis (9/7/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah membahas dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2027.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam penyusunan arah kebijakan legislasi daerah yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun mendatang.
Penyusunan Propemperda mengacu pada Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa hasil rapat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi dasar penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang kemudian ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Dalam rapat tersebut disepakati sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi agenda pembahasan pada Tahun 2027. Dari jumlah tersebut, 2 Raperda merupakan inisiatif DPRD, yakni tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sementara itu, 12 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah meliputi Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda), Pembubaran Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular maupun Tidak Menular, Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta APBD Tahun Anggaran 2028.
Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, S.H., menyampaikan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2027 merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan pembangunan daerah.
Disepakatinya ke-14 Raperda tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis guna menjawab kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Seluruh rancangan telah disusun berdasarkan analisis kebutuhan peraturan daerah secara sistematis melalui proses identifikasi, inventarisasi, dan penataan, serta diselaraskan dengan arah pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat di masa mendatang.
Jurnalis: AGM







____________________________________________
