Tipikorinvestigasinews.id Bukit Kemuning – Menindak lanjuti pemberitaan media ini sebelumnya,Satu unit kendaraan motor merk Suzuki FU 150 cc nopol BE 4633 JK yang diduga sengaja di bawa kabur salah seorang pria sebut saja “ML” yang berpura-pura ingin membeli motor di showroom milik Yudi (39) beralamat di jalan Raya Kotabumi tepatnya di Dusun 02.RT 01 Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Keterangan Yudi yang merupakan pemilik motor pada awak media ini Jum’at 24 Januari 2025 bahwa kejadian tersebut Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 7: 30 Wib.
Kesempatan lain dijumpai di kediamannya Jum’at 31 Januari 2025 selaku pemilik kendaraan Yudi menyampaikan bahwa,
Bermula dari viral nya pemberitaan media ini sebelumnya,dengan judul “Pura-Pura Test Ride Motor Berhasil di Bawa Kabur,Yudi Showroom Desa Suka Menanti Alami Kerugian” yang berita tersebut di share Yudi selaku korban ke rekan-rekan dan kerabatnya sehingga keberadaan motor yang di duga sengaja di bawa kabur tersebut dapat diketahui.
Kemudian atas petunjuk diperoleh sepeda motor tersebut akhirnya diambil langsung ke alamat dimaksud oleh Yudi selaku pemilik kendaraan dengan membawa bukti surat menyurat kendaraan tersebut.
Yudi dikediamannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada yang telah ikut berperan serta sehingga kendaraan motor tersebut diketemukan,
“Terimakasih motor sudah di ketemukan, terimakasih juga kepada yang telah berperan serta, khususnya terkait pemberitaan yang telah diterbitkan Media Online Nasional Tipikor Investigasi News.id sehingga keberadaan sepeda motor tersebut sehingga keberadaan motor dapat secepatnya diketahui.”jelasnya.
Yudi Showroom Desa Suka Menanti mengatakan,
“kejadian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan,jadi pelajaran khususnya untuk saya agar harapan kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali.”pungkasnya.
( Hamzah Wartawan Media Tipikor investigasi News.id )






____________________________________________
