NTT, tipikorinvestigasinews id – Selasa 25 February 2025 Dengan adanya peraturan Desa Linamnutu dalam PERDES Tahun 2024 yang belum terdefinitif sudah meresahkan masyarakat yang adalah pemilik ternak yang merusak tanaman warga lainnya di desa linamnutu kecamatan Amanuban Selatan kabupaten TTS provinsi NTT
Dalam pantauan awak media ini Senin 25 February 2025 menemui masyarakat korban yang mengaku sudah membayar denda sebanyak 8 kali sejak awal tahun 2024 yaitu bulan januari hingga awal januari 2025

Selama Satu Tahun ini korban membayar denda ke pemilik tanaman pasal Ternaknya merusak Tanaman milik mereka yang adalah pemilik sawah dan juga kebun di Dusun 01 RT 01 RW 01 desa linamnutu
Informasi juga di himpun awak media ini bahwa ada seorang ibu mengalami kerugian kebun jagung miliknya di makan habis oleh ternak ternak yang ada.Menurutnya bahwa perna melapor ke pemerintah desa dan bahwa sesuai dengan PERDES yang mengatur denda perpohon tanaman senilai Rp 5000 dan setelah di hitung keseluruhan tanaman yang rusak sebesar Rp 3.900.5000 namun pemerintah desa belum mediasi dengan pemilik ternak dan kebun untuk menyelesaikan denda sesuai PERDES ujar Becina Talan warga desa linamnutu Dusun 01 RT 01 RW 01.


Korban mengaku bahwa membayar denda berupa uang dan awal januari 2024 itu 1 ekor sapi atas kerugian padi seluas 50 area’ di makan ternak sapi milik Helena Beis
Istri dari korban pemilik tanaman padi juga membenarkan bahwa perna menerima denda 1 ekor sapi dari pemilik ternak yang ternaknya merusak tanaman padi miliknya.ujar istri dari soleman nabuasa
Warga yang merasa di rugikan mengadu ke pihak media karena membayar denda sekian kali ke pemilik tanaman dengan rincian sebagai berikut Rp 2.500.000 sebanyak 3 kali Rp 1.500.000 sebanyak 2 kali dan Rp 4.000.000 dan 1 ekor sapi yang harga jual di pasar bisa mencapai nilai jual Rp 5-6 juta tutur Halena Beis.pada saat pembayaran denda ke pemilik tanaman turut hadir Kades linamnutu RT/RW, Dusun setempat.
Adanya dugaan oknum yang sudah merusak pintu bender sehingga ternak-ternak memasuki areal persawahan orang sehingga terjadinya denda berkali kali di lakukan oleh pemilik ternak sapi yang ada
Awak media mencoba berkali-kali menghubungi KADES Linamnutu namun tidak merespon hingga berita ini di terbitkan
Liputan Tim Media Tipikorinvestigasinews id. (A Selan)






____________________________________________