Way Kanan tipikorinvestigasinews.id – Tim TEKAB 308 Presisi Polres Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung berhasil mengamankan HS (42), seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan berat (anirat) terhadap Ruaman (55), warga Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, di dalam sebuah truk yang terparkir di depan rumah seorang saksi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka terbuka sepanjang 20 cm dengan kedalaman 5 cm di atas lutut kanan, putus tendon, luka di bawah lutut kanan, luka di tangan kanan, dan goresan di telinga kiri. Saat ini, korban masih dalam perawatan medis.

Kronologi bermula saat Jaini, keluarga korban, menerima kabar mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya, D (saat ini masih dalam pengejaran). Melihat kondisi korban yang cukup parah di rumah sakit, Jaini segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjit.
Setelah menerima laporan, Tim TEKAB 308 Presisi bersama Kanit II Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan. Dalam waktu 1×24 jam, tepatnya pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 17:00 WIB, petugas berhasil mengamankan HS tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis golok.
“Pelaku HS akan menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Way Kanan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Way Kanan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(*)
(Ahmat Kosasih)
Sumber :Tribrata News






____________________________________________