BERAU-Inaran,tipikorinvestigasinews.id – Oknum perusahaan batu bara PT Berau Coal (BC) diduga menyerobot lahan milik masyarakat di kampung inaran, kecamatan sambaliung, kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Lahan yang di klaim milik masyarakat tersebut sudah di ratakan dengan alat berat untuk pembuatan jalan hauling mobil perusahaan. Namun beberapa warga setempat yang mengklaim memiliki tanah tersebut sempat melakukan protes dan penolakan.
Sejumlah masyarakat Kampung inaran yang mengklaim memiliki lahan tidak terima atas tindakan perusahaan yang telah menggarap lahan mereka tampa adanya pemberitahuan lebih dulu. Masyarakat akhirnya melakukan peninjauan ulang terhadap lahan yang sudah di ratakan tersebut.
“Tanah masyarakat di sini sudah di ratakan dengan tanah oleh perusahaan, sedangkan yang kami ketahui perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi atau diskusi secara terbuka yang melibatkan pihak pemerintah desa setempat kepada masyarakat yang memiliki lahan ” kata Abdul hasan, warga kampung inaran, Senin (4/3/2025).
Kemudian Abdul Hasan menambahkan, Imbas dari pengerjaan lahan masyarakat secara sepihak oleh perusahaan mengakibatkan beberapa aktivitas berkebun dan pengguna jalan yang terganggu.
“Sebelum di bukanya perusahaan ini ada beberapa masyarakat yang berkebun untuk menanam padi dan sayur – sayuran, dan juga ada aktivitas sehari – hari masyarakat kampung inaran, seperti anak – anak sekolah, orang berangkat kerja dan lain – lainnya.” Tambah Abdul hasan
Atas kejadian tersebut Hasan. salah satu pemuda Kampung Inaran sekaligus masyarakat yang lahan nya terkena dampak tersebut meminta kepada pihak perusahaan untuk memberhentikan aktifias sampai ada kesepakatan yang konkrit dengan masyarakat, dan berencana akan melakukan somasi kepada pihak perusahaan dan Oknum yang di duga menjadi Humas dari perusahaan.
“Karena tidak adanya sosialisasi dan dialog dengan masyarakat, Kita belum tau kedepan bagaimana imbas nya terhadap masyarakat sekitar, Bagaimana dampak lingkungan, Bagaimana pengelolaan limbah,dll. Oleh sebab itu, kami meminta supaya aktifitas perusahaan di lahan masyarakat agar dihentikan, sampai ada keputusan dan kesepakatan konkret dari kedua belah pihak antara pihak perusahaan dan masyarakat. Dengan melakukan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan dan warga yang terkena dampak buruk dari perusahaan tersebut,” Tambahannya
Pewarta: Samsul.






____________________________________________
