Kukar, tipikorinvestigasinews.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, memimpin Eksekutif Meeting dengan pimpinan perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di Kukar pada Sabtu (22/2/2025).
Wakil Bupati Rendi Solihin dan Sekretaris Daerah Sunggono turut hadir, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Kaltara Nu’im Mubaroq, serta Kepala BPJS Kesehatan Kukar Ika Irawati.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Edi Damansyah melantik kepengurusan Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (FKTSL). Beliau menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah bergabung dalam FKTSL dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Eksekutif Meeting ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi pembangunan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.
“Pelantikan FKTSL ini bertujuan untuk memperkuat peran perusahaan dalam pembangunan daerah,” ujar Bupati Edi Damansyah.
Pemkab Kukar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh masyarakat wajib menjaga perusahaan berjalan dengan baik, khususnya investasi yang tetap terjaga di Kukar.
“Karena Kita memahami bahwa investasi ini tidak hanya memberikan income bagi negara, tetapi juga memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat di sekitar perusahaan tersebut beroperasi,” ungkapnya.
Bupati Edi berharap semua perusahaan yang beroperasi di Kukar dapat mengoptimalkan peranannya dalam tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
“Walau selama ini telah berjalan, saya berharap dengan telah terbentuknya FTJSL ini perusahaan bisa optimalisasi program pemberdayaan masyarakat atau CSR,” harapnya.
Dalam eksekutif meeting tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan dari Kementerian dan Hilirisasi/BKPM dan Penghargaan dari Bupati Kukar atas komitmen pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM tahun 2024.
Kemudian Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Kukar dengan BPJS bersama donatur badan usaha tentang jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah/bukan pekerja mandiri kolektif, serta penyerahan sertifikat hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2024.(RED)






____________________________________________
