Pemusnaan Barangbukti Narkotika Dan Miras Bupati Dan Kapolres Sorong Selatan

Sorsel | tipikorinvestigasinews.id –  Polres Sorong Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu serta minuman keras (miras) bertempat di halaman kantor polres, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Jumat (14/3/2025).

Kegiatan turut hadir, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak, Wakil Bupati Yohan Bodori, perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, Kemenak tokoh adat, serta tokoh masyarakat.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan, selama periode Januari-Februari 2025, Satresnarkoba mengungkap tiga kasus peredaran narkoba serta menyita ribuan botol miras, baik produk bermerk maupun lokal.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu seberat 19,9097 gram, 1.685 botol miras berbagai merek, dan 570 liter miras Cap Tikus,” ujarnya.

Kapolres menekankan pentingnya sinergisitas antara instansi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba dan miras di sorong selatan.

Kepolisian juga berkomitmen mengawasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba dan miras demi menciptakan Kabupaten Sorong Selatan yang lebih kondusif, aman dan sejahtera. (Tutup Red/Ms)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *