SUMUT,tipikorinvestigasinews.id-Terbuai ingin mendapatkan keuntungan yang besar, akhirnya lima Orang Warga Desa Huta Lombang Kecamatan Lubuk Barumun yang sedang asyik di duga memainkan judi online, saat berada di warung kopi milik LS terpaksa berurusan ke Polres Padang Lawas (Palas), kemaren Minggu 03 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wib.
Nasib naas yang menimpa ke lima Orang tersebut terjadi setelah kedatangan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan mereka yang diduga melakukan judi Online jenis 24D Spin.
Hal tersebut di benarkan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, SH dan Kepada wartawan, Senin (04/11), dikatakan bahwa kelima tersangka itu dengan inisial MYS (27), NH (30), MNH (20), WEH (27), dan MH (26), dimana kelimanya merupakan warga Desa Huta Lombang Kecamatan Lubuk Barumun.
“Mereka kita amankan saat asyik memainkan judi online di sebuah warung/Kopi Milik LS, Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas,” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A92 Warna Hitam Metalic dan Uang tunai sebesar Rp. 589.000 ( Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan lainnya.
Sehingga “Kelima Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum selanjutnya,”
AKP Raden Saleh Harahap menambahkan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Palas mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres Palas.
Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi dan sejenisnya.
“Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku. Kita juga mengamankan tiga warga yang sedang asik berjudi, bulan yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH.
Sementara itu, di kesempatan sama, Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara juga mengatakan, bahwa terhadap pelaku yang di amankan pada hari Minggu (03/11/2024) pukul. 23.30 Wib tersebut
diatas, yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis 24D Spin Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) angka ke-1 dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) angka ke -1 dan ke-2 dari KUHPidana,
“Setelah diinterogasi para Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya Tim Opsnal membawa ke Polres Palas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Pungkasnya. Humas Polres Palas.
Writer:Bastian
Editor:Tim-Investigasi






____________________________________________