TIPIKOR Investigasi News.id
Payakumbuh ,tipikorinvetigasinews.id — Masa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh telah berakhir, dan warga Luak 50 kini mempertanyakan status kasus korupsi di Dinas Pendidikan yang tengah ditangani oleh dua Kajari, Padahal Mei nanti (2025) Kajari Payakumbuh Slamet Haryanto memasuki masa pensiun atau Pindah Tugas?
Saat ini Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menetapkan 4 Tersangka, namun Konstruksi Kajari dianggap masih belum Holistik (Menyeluruh) dalam Penanganan kasus Korupsi Disdikbud Limapuluh Kota?
Padahal Alur korupsi secara umum adalah tindakan melawan hukum yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Dari ke 4 Tersangka belum belum cukup disebut sebagai sebuah bangunan korupsi karena Siapa yang Menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri belum terlihat utuh?
3 Orang Rekanan dan 1 PPTK (Kabid) belumlah elit atau tiang utama yang menyanggah dalam Konstruksi/bangunan Tindak Pidana Korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota yang merugikan Keuangan Daerah 1,1 Milyar (Temuan BPK.red).
Jika Korupsi Pengadaan Seragam hanya menyasar 4 Tersangka dapat diduga Kajari masih berutang Kasus Korupsi yang terbengkalai?
Plt.Kadisdikbud dan Kadisdikbud saat itu (2023) merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memiliki peran sentral dalam Alur Lelang Pengadaan Seragam yang menunjuk 2 Perusahaan Pemenang, Namun 2 PPK ini belum dimintai Pertanggung jawaban dimuka Persidangan?
Lalu ada Orang, setidaknya 3 orang yang sering disebut-sebut masyarakat, mereka disinyalir telah turut memperkaya diri sendiri dan Kelompoknya (Anak Buruang.red), adalah orang-orang disekeliling Bupati saat itu yang diduga perannya juga besar, turut menjadi “broker” hingga mampu mengintervensi Pemenang Proyek alias Cawe-cawe tapi Kajari membiarkan mereka masih bebas berkeliaran?
Belum lagi Peran Bupati saat itu yang terkesan diam saja atau merestui orang sekelilingnya turut serta mengintervensi Disdikbud, harusnya dimintai juga pertanggung jawabnya?
Kasus pengadaan baju seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten 50 Kota telah ditangani 2 Kajari.
Sprint-Lidik (Surat Perintah Penyelidikan) diterbitkan pada Desember 2023 oleh Kajari saat itu (Suwarsono, SH) sebelum di mutasi pada akhir Desember 2023.
Pada Januari 2024, 1 bulan berselang Kajari yang baru menjabat (Slamet Haryanto,SH) menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).
Pertengahan Tahun 2024 berbekal Sprindik yang terbit diawal Tahun, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan 3 Orang Tersangka (Rekanan).
Selanjutnya Akhir tahun 2024, Kejari kembali mengecer 1 Tersangka lagi, Kabid Dikdas yang berperan “kecil” sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Ke 4 Tersangka saat ini sedang menjalani Sidang Marathon di Pengadilan Negeri Padang.
Warga Luak 50 merasa kecewa karena kasus ini belum selesai meskipun telah ditangani oleh dua Kajari. Mereka khawatir bahwa kasus ini akan berakhir dengan sia-sia dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.
Padahal awal kedatangan sebagai Kajari baru, warga Luak 50 berharap bahwa kasus ini akan segera diselesaikan dan pelaku korupsi dapat diadili.
Kajari baru saat itu juga diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan.
Warga Luak 50 mempertanyakan apakah kasus Dinas Pendidikan akan tutup sampai di situ saja dan apakah tersangka hanya itu saja. Mereka berharap bahwa Kajari baru dapat membuka tabir kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat?
( MAHWEL )







____________________________________________
