CV Karya Abshor Diduga Gunakan BBM Subsidi Secara Ilegal di Proyek Drenaise KEK Sei Mangkei: Langgar UU Migas dan Terancam Sanksi Pidana

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Sumut.SIMALUNGUN tipikorinvestigasinews.id
Proyek pembangunan infrastruktur di kawasan strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kembali disorot. Kali ini, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pihak rekanan proyek mencuat ke permukaan. Kamis(24/04/2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra) melalui rekanannya, CV Karya Abshor, tengah melaksanakan pembangunan konstruksi bangunan drenaise di Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Proyek ini diawasi langsung oleh Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK).

Namun, aktivitas proyek tersebut diduga kuat menyalahi aturan, dengan indikasi penggunaan BBM subsidi secara ilegal untuk mengoperasikan alat berat di lokasi proyek. Dari pantauan di lapangan dan keterangan nara sumber, ditemukan jerigen-jerigen berisi solar subsidi dan pertalite, yang diduga bukan berasal dari jalur distribusi industri, melainkan dibeli dari SPBU menggunakan kendaraan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan BBM jenis solar tidak menggunakan baby tank di lokasi, dan ditemukan jerigen berisi BBM subsidi. Pertalite juga diduga dibeli dari SPBU dan disuling dari kendaraan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.

Pihak CV Karya Abshor belum memberikan keterangan resmi. Seorang pria bernama Surya, yang disebut sebagai pelaksana lapangan proyek, tidak berhasil ditemui untuk konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri jelas tidak diperbolehkan, mengingat BBM jenis ini ditujukan khusus untuk masyarakat kecil dan sektor transportasi tertentu yang memenuhi kriteria.

Praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan memperparah kelangkaan BBM subsidi di lapangan.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam penggunaan BBM bersubsidi ini.
(Ragum siallagan)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *