Tak Beri Ruang Gerak Bagi Pengedar Barang Haram, Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Ogan Ilir Sumsel Tipikorinvestigasinews.id Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZA (43) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumah yang bersangkutan, tepatnya di Dusun IV, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan oleh petugas di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sebuah dompet putih corak bunga, plastik klip bening, jarum yang dibalut timah rokok, sekop plastik, satu ball plastik klip bening, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.587.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.

“Tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan pelaku lainnya,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Ogan Ilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing sebagai langkah nyata memberantas peredaran narkotika di Bumi Caram Seguguk.

Humas Res OI

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *