Ulah Niniak Mamak “menghejan” tuah, Pokir batal?

Limapuluh kota, tipikorinvestigasinews.id– Alek Nagari Batagak/ Pangulu Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota berpotensi gagal terlaksana Tahun 2025 ini.

Padahal sedianya Alek Nagari tersebut akan dibiayai APBD Provinsi Sumatera Barat c/q Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Komisi IV), H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo, Spt (Dt.Bijo).

Oleh Dt.Bijo, Pokir Senilai Rp 450-an Juta merupakan pengaplikasian janji dari Aspirasi masyarakat yang ditampung pada Reses tahun lalu (2024).

Sayang sekali jika Alek Nagari yang sudah terencana dengan baik (sejak 2021) akan gagal karena beberapa faksi Niniak Mamak Sungai Kamuyang saling “menghejan” tuah, hingga tidak ada yang mau saling mengalah?

Pangkal musababnya adalah Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) pada Tanggal 31 Juli 2023 yang Lembar Pengesahannya ditanda tangani Wali Nagari, bukan Ketua LKAAM Kecamatan Luak.

Hasil Mubeslub dinilai Hasil tidak sah karena hanya diputuskan 20-an Orang dari total ±153 Niniak mamak lainnya, artinya Mubeslub hanya disahkan oleh tidak 20% anggota?

Ataupun Jika Merujuk AD/ART sebuah Organisasi yang mensyaratkan 2/3 kehadiran Anggota KAN dalam mengambil sebuah keputusan, maka Hasil Keputusan Hasil Mubeslub juga tidak sah?

Keadaan semakin runyam saat Wali Nagari Sungai Kamuyang ikut masuk ke “Medan tempur” dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari No.65 tahun 2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Pengukuhan Struktur Organisasi dan Personalia Pengurus Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang Masa Bakti 2023-2028, Ketua KAN yang dipilih I.Dt. Rajo (Indo) Mangkuto.

Saat ini I.Dt.Rajo (Indo) Mangkuto merupakan Anggota DPRD Kota Payakumbuh (Nasdem) 2024-2029 dan tidak mengundurkan diri?

Selanjutnya Rujukan Penerbitan S/K Wali Nagari adalah Pasal 7 ayat (4) Peraturan Nagari Sungai Kamuyang Nomor 4 tahun 2003.

Anehnya dalam Keputusan Wali Nagari Sungai Kamuyang tersebut seolah “menghapus Frasa” Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 tahun 2018?

Padahal jelas dalam Pasal 160 (ayat) 1, berbunyi :
“Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah satuan Organisasi Niniak mamak yang dibentuk atas dasar musyawarah mufakat, dan/atau dari turunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi Niniak mamak yang lebih tinggi”,
(ayat) 2 :
“KAN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan dengan Keputusan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan.

Surat Penolakan atas Hasil Mubeslub sebenarnya juga sudah dikirimkan ke LKAAM Kecamatan Luak dan Bupati Limapuluh Kota pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2023.

Namun Hanya LKAAM yang membalas Surat tersebut dan meminta S/K Wali Nagari dicabut?

Lalu pada tanggal 28 Mei 2025 ada Surat dari 74 Niniak Mamak Sungai Kamuyang kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo yang meminta untuk Menunda Pelaksanaan Kegiatan Baralek Batagak Pangulu di Sungai Kamuyang sampai Persoalan Adat di Nagari Sungai Kamuyang selesai.

Baralek Batagak Pangulu inilah sedianya akan dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Barat c/q Pokir Anggota DPRD Sumbar H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo.

Jika kisruh kepengurusan KAN Pimpinan I.Dt.Rajo (Indo) Mangkuto tidak segera menyelesaikan Problema di lingkungan adat salingka Nagari Sungai Kamuyang secepatnya, mungkinkah Pokir yang diupayakan susah payah akan batal terlaksana?

Seandainya benar-benar batal, tentu bukan saja Niniak Mamak Sungai Kamuyang yang akan rugi, kamanakan serta masyarakat sungai kamuyang juga akan menanggung rugi?

Lebih luas tentunya Luak nan Bunsu (Luak 50 Kota) juga akan terkena imbas.

— sukrianto —
( tim )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *