Madina, tipikorinvestigasinews.id – Mirisnya pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 Desa Pasar VI dan Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal telah lama mencuat kepermukaan publik hingga kasusnya berujung ke Meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina atas laporan pengaduan BPD dan Masyarakat perihal dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Penanganan proses hukum terhadap laporan tersebut diketahui masih terus bergulir dan sampai saat ini belum ada kabar mengenai kepastian dan keputusan hukum yang menyatakan kedua Kepala Desa itu bersalah atau tidak oleh pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Selain itu, penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kades tahun 2024 kedua desa itu pun mendapatkan penolakan dari sejumlah warga, bahkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pasar VI ‘Aspin,SH dan Ketua BPD desa Panggautan ‘Ahmad Rifdi dalam berita acara penyampaian itu menyatakan hasil LKPPD Kades tidak sesuai dengan realita yang dilaksanakan dilapangan.
Anehnya, sudah jelas bermasalah namun pihak Pemerintahan Kecamatan terus mamaksakan agar Musdes tahun anggaran 2025 tetap dilaksanakan tanpa menyelesaikan terlebih dahulu persoalan dana desa tahun 2024 yang menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, bahkan pihak Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pun meloloskan pelaksanaan musdes tanpa menunggu keputusan hukum terhadap kedua desa tersebut dari Kejari Madina.
“Saya selaku ketua BPD Pasar VI tetap menolak dilaksanakan musdes sebelum penggunaan DD 2024 di evaluasi, dan saya menyatakan Musdes 2025 yang dibuat oleh pihak Kecamatan dan PMD Madina di Desa Pasar VI tidak sah dan cacat hukum karena didalam aturan perundang-undangan yang berlaku BPD berfungsi sebagai penyelenggara musdes, tapi itu tetap saja dilakukan pihak Kecamatan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPD, anehnya lagi, dua orang anggota BPD berani mengeluarkan undangan Musdes tanpa sepengetahuan ketua dan tanpa dibubuhi stempel resmi BPD, bahkan saya juga sudah menyurati Bupati Madina ‘H. Saipullah Nasution terkait hal itu, namun belum ada tanggapan”, ungkap Aspin,SH, (11/06/25).
Terpisah, di dalam berita acara rapat evaluasi penyampaian LKPPD kades Panggautan tertanggal 14 Mei 2025 yang dituangkan oleh Ketua BPD ‘Ahmad Rifdi jelas-jelas tertulis bahwa hasil rapat evaluasi tersebut dalam poin 1 dan 2 yakni:
1. Laporan LKPPD desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal masih ada yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
2. Masyarakat menolak terkait LKPPD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Kepala Desa Panggautan.
Pelaksanaan Musdes tahun 2025 terkesan dipaksakan oleh pihak Kecamatan Natal, dan anehnya PMD Madina pun membiarkan ini terjadi meskipun sudah jelas-jelas kedua Desa tersebut masih bermasalah mengenai pengelolaan DD TA.2024, seolah-olah Musdes tersebut bukan lagi menjadi kepentingan masyarakat banyak melainkan warga berasumsi ada kepentingan khusus bagi Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten sehingga musdes harus segera dilaksanakan meskipun desa masih sedang diterpa persoalan dana desa sebelumnya.
Di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dituangkan bahwa Dana Desa itu dikucurkan untuk membangun desa dan penggunaannya meliputi: Pembangunan Infrastruktur, Pemberdayaan Masyarakat, dan Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Sampai saat ini tidak ada ditemukan undang-undang Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Dana Desa itu dikucurkan untuk kepentingan Kepala Desa dan kelompoknya.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa juga mengatur bahwa BPD memiliki tanggungjawab untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa, dan tanggung jawab ini mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca Musdes.
Walaupun pelaksanaan Musdes tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kecamatan dan kabupaten untuk terlibat tapi mereka memiliki peran untuk memfasilitasi dan memberikan pertimbangan, namun peran pemerintah daerah dalam musdes juga memiliki keterbatasan meskipun dapat memberikan masukan tetapi keputusan akhir dalam musdes tetap berada di tangan BPD dan masyarakat desa.
Bagaimana jika pelaksanaannya diselenggarakan dan difasilitasi oleh Kecamatan dan Kabupaten tanpa diketahui oleh Ketua BPD dan masyarakat banyak?
Sebagian warga menilai hal ini akan berdampak serius dan bisa menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat desa yang akan menjadi polemik berkepanjangan di kedua desa tersebut.
Sementara itu terkait persoalan dilaksanakannya Musdes 2025 di Desa Pasar VI, Kadis PMD Madina ‘Irsal Pariadi, S.STP mengatakan jika itu atas permintaan dari masyarakat tentunya akan difasilitasi, dan kalaupun tetap masih ada penolakan dalam musdes tersebut maka resikonya dana desa akan gagal salur.
“Kita fasilitasi lah kalau ada permintaan dari masyarakat, dan kalau masyarakat yang menolak melalui BPD berarti masyarakat sudah tau resikonya dana desa akan gagal salur, apakah BPD siap menerima itu kalau gagal salur akan berdampak lebih luas”, sebut Irsal saat dikonfirmasi sebelum Musdes dilaksanakan pada, senin (02/06/25) lalu sekira pukul 18:11 Wib.(MJ)







____________________________________________
