MEDAN,http://TipikorinvestigasiNews.id– Aliansi Peduli Pekerja PT. Starindo Prima resmi mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara / KIP Sumut. Selasa, 7 Juli 2026.
Gugatan didaftarkan oleh Kuasa Hukum Parulian Sinaga, S.H.,dan rekan di Kantor KIP Sumut, Jl. Al Falah No. 22, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor, Kota Medan.
Aliansi ini merupakan gabungan 5 organisasi serikat pekerja, yaitu:
F.SPK.KAHUT-KSPSI, DPP KBI, DPP SBSU, DPP SARBUKSI dan DPW PPMI Sumut.
Disnaker Sumut Diduga Tutup Akses Informasi.
Gugatan ini dilayangkan buntut dari belum selesainya kasus ketenagakerjaan PT. Starindo Prima,yang sudah berjalan lebih dari 13 tahun.
Menurut Aliansi proses penyelesaian kasus mandek setelah,Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.Menolak memberikan Nota 1 dan Nota 2 dengan alasan dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan/rahasia negara.
Ini jelas bentuk pembungkaman pekerja punya hak konstitusional untuk, mengetahui dasar negara menyelesaikan kasusnya. Kalau Nota 1 dan Nota 2 saja ditutup dengan dalih rahasia negara,lalu keadilan mau ditaruh di mana?, tegas Parulian Sinaga,S.H.
2 Poin Tuntutan ke KIP Sumut.
Dalam gugatannya, Parulian Sinaga meminta KIP Sumut untuk:
1. Menyatakan bahwa Nota 1 dan Nota 2 terkait kasus PT. Starindo Prima di Disnaker Prov. Sumut adalah Informasi Publik yang wajib dibuka.
2.Memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara,untuk segera memberikan salinan dokumen tersebut kepada para pekerja/pengadu.
Bagi Aliansi keterbukaan dokumen ini adalah kunci agar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan transparan,adil dan tidak merugikan pekerja.
KIP Sumut Terima dan Registrasi Gugatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KIP Sumut melalui Kepala Bidang Penerimaan Permohonan Sengketa Informasi,Ibu Ari.Telah menerima dan meregistrasi berkas gugatan. Sidang mediasi pertama dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Aliansi memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak pekerja PT. Starindo Prima dipenuhi sepenuhnya.
(Pewarta: Herman Saragih).







____________________________________________
