Kasus Intimidasi Terhadap Wartawan TIN Oleh Oknum SPBU Menejer SPBU Bungkal Malang Bungkam

Indragiri Hulu, tipikorinvestigasinews.id – Permasalahan dugaan intimidasi kepada wartawan Media TIN oleh oknum pihak SPBU Bungkal Malang pada Kamis, 12 Juni 2025, malam, hingga detik ini tidak ada titik terang. Manajer SPBU inisial S tidak merespons, seakan-akan tidak terjadi sesuatu di lokasi SPBU tersebut.

Kurniadi, saksi kejadian, Sabtu (14 Juni 2025), mengungkapkan, “Aneh sekali Manajer SPBU ini bungkam dan HP-nya dimatikan. Mungkin merasa diduga kebal hukum, jadi permasalahan ini dianggap angin lalu saja.” Dia selaku saksi dan juga wartawan merasa sangat kecewa dengan tindakan inisial JW yang juga mengaku sebagai oknum wartawan dan diduga sebagai backup di SPBU tersebut yang arogan terhadap rekan wartawan.

Menurut Kurniadi, saat itu dia lihat sendiri wartawan Media TIN Asnan dikelilingi anggota pelansir Bio Solar yang diduga kuat milih Oknum Anggota. seakan-akan ingin bertindak kekerasan, namun karena Asnan diam, mereka hanya mendekati dan tidak berbuat apa-apa. “Manajer SPBU yang bungkam dapat menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau tidak ingin diungkap,” kata Kurniadi.

Dia meminta Kapolsek Kelayang untuk memanggil Manajer SPBU dan inisial JW. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang mereka perbuat terhadap wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4, wartawan memiliki hak untuk melakukan pekerjaan jurnalistik tanpa tekanan atau intimidasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari ancaman atau tindakan kekerasan. Dalam kasus ini, tindakan oknum SPBU dan inisial JW dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kode etik jurnalistik.

Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1, wartawan memiliki hak untuk melakukan pekerjaan jurnalistik dengan profesional dan independen. JW yang mengaku sebagai wartawan juga sangat disayangkan karena sudah jelas melanggar kode etik jurnalistik.

Asnan, wartawan Inhu Riau, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan oknum-oknum yang melakukan intimidasi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berharap agar Kapolsek Kelayang dapat segera mengambil tindakan dan memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” kata Asnan.

Dalam kasus ini, perlu dilakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak wartawan dapat dilindungi.(AS)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *