Sumenep, tipikorinvestigasinews.id – Pengelolaan dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, tahun anggaran 2024 diduga tidak transparan dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hingga pertengahan tahun 2025, belum ada kejelasan terkait penggunaan dana sebesar Rp200 juta tersebut.
Temuan ini diungkapkan oleh seorang pemerhati desa, Johari, setelah mendapatkan informasi dari warga setempat. “Saya menerima laporan bahwa dana BUMDes 2024 tidak dikelola secara resmi, bahkan hingga kini belum ada kegiatan usaha yang dijalankan,” ujar Johari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Johari langsung mengklarifikasi kepada Kepala Desa Laok Jang-Jang, Rahmat. Namun, Kepala Desa justru menyarankan agar menghubungi Ketua BUMDes yang bernama Asra (sering disebut Astra). Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Kepala Desa hanya menyebutkan bahwa Asra adalah Ketua dan Muchtar sebagai pengawas, namun tidak bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK) resmi yang sah dan menyebutkan tahun penetapan kepengurusan.
“SK BUMDes yang diklaim sudah diperbaharui tahun 2025 tidak bisa ditunjukkan. Bahkan tidak jelas kapan pengurus diangkat. Ini sangat patut diduga ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa,” tambah Johari.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa memberikan kejelasan mengenai status dana Rp200 juta tersebut. Mereka juga mendesak agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum dan pengelolaan keuangan desa yang menyimpang dari Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pihak kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Sumenep diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif dan klarifikasi kepada semua pihak terkait.(MS)






____________________________________________
