Sumenep, tipikorinvestigasinews.id – Pengelolaan dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cangkaramaan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, tahun anggaran 2022 diduga tidak transparan dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hingga pertengahan tahun 2025, belum ada kejelasan terkait penggunaan dana sebesar Rp200 juta tersebut.
Menurut Johadi, seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya, “Saya menerima laporan bahwa dana BUMDes 2022 tidak dikelola secara resmi, bahkan hingga kini belum ada kegiatan usaha yang dijalankan.” Ia menambahkan bahwa dugaan ini semakin kuat terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kepala Desa, Bapak Abdus Salam.
Awak media mencoba mengklarifikasi kepada Kepala Desa Cangkaramaan, namun beliau tidak memberikan jawaban yang memuaskan. “Kami sudah mencoba menghubungi Kepala Desa beberapa kali, namun beliau tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang pengelolaan dana tersebut,” kata Ahmad, wartawan yang meliput berita ini.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa memberikan kejelasan mengenai status dana Rp200 juta tersebut. Mereka juga mendesak agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pihak kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Sumenep diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif dan klarifikasi kepada semua pihak terkait. “Kami berharap agar pihak berwenang dapat melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran tentang pengelolaan dana tersebut,” kata Johadi.
Dalam kesempatan terpisah, awak media juga mencoba menghubungi pihak Kecamatan Kangayan untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan jawaban.
Berita ini akan terus dipantau dan diperbarui jika ada perkembangan lebih lanjut.
Penulis: Ahmat







____________________________________________
