Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id– Mobil Inventaris Kabid Bina Marga (BM) dengan Nomor Plat Merah (Pemerintah) BA 8812 C diduga dibalik Nama jadi Plat Putih (Pribadi) dengan Nomor DA 7667 NG, Kok bisa?
Kabid BM Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota Fad yang saat ini berstatus Tersangka dan Ditahan Cabjari Pangkalan sejak Akhir Mei 2025 adalah Pemakai Inventaris sedangkan Kadis PUPR Limapuluh Kota adalah Pengguna Barang (Aset).
Semenjak Ditahan karena tersangkut Dugaan Korupsi Jalan Lapen Jorong Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan (2023) senilai Rp 971 Juta sudah tidak memakai Mobil tersebut selama 20 hari lebih.

Namun Aset Inventaris Toyota Hilux Double Cabin tetap Parkir (sedikit miring) didepan Rumah Pribadi Fad (Kabid BM) yang beralamat di Perumahan Cubadak Aia Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Anehnya lagi, Plat Merah yang menjadi Plat Asli Kendaraan tersebut (BA 8812 C) telah diganti menjadi Plat Kalimantan Selatan (DA 7667 NG), Kamuflase Aset Inventaris Daerah?
PLH Kadis PUPR Limapuluh Kota Oka (Pengguna Aset) saat dikonfirmasi Rabu 18/6 tidak menjawab.
Sementara dari Informasi yang media rangkum didapatkan Informasi begini,
“Dinas PUPR Limapuluh Kota masih menunggu terkait dengan status kepegawaian Fad (Kabid BM) dari BKPSDM, seandainyo nanti sudah ada kepastian terhadap hal ini, nanti akan dilakukan penarikan terhadap barang inventaris yg di pegang sama yang bersangkutan (Kabid BM)” kata Sumber Anonim Dinas PUPR Limapuluh Kota.
Sedangkan Menukar atau memodifikasi plat nomor kendaraan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
( Mahwel )
— tim —







____________________________________________
