Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Halimatus Sa’diyah, pemilik kebun kopi yang berada di dusun Pakel desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk menanyakan tentang hukum pelarangan memanen kopi warisan orang tuanya yang sudah bersertifikat atas nama dirinya yang bernomor 561 dengan salinan kutipan letter C : 820 Persil 0 Klas D II.
Halimatus saat ditemui awak media mengatakan bahwa keluarganya sudah mengelola tanah kebun kopi tersebut itu sudah 60 tahunan dan bahkan kini sudah bersertifikat melalui program dari pemerintah PTSL pada tahun 2017.
Halimatus mengatakan bahwa pada saat pengukuran sertifikasi tanah melalui program PTSL 2017 tidak ada masalah, bahkan saat pengukuran ada Kasun sama petugas BPN.
Halimatus juga mengatakan saya memanen kopi itu biasa mas aman-aman saja ucapnya kepada awak media loh sekarang tiba-tiba Kades saya Bapak Abdurahman melarang saya untuk memanen kopi di kebun saya yang luasnya 4,7 ribu Meter persegi yang saya kelola sejak Desember 2023.
“Dan sejak dulu, Abah saya memanen kopi di kebun tersebut dan tidak ada masalah,” terangnya, Minggu (22/06/2025).
Lanjut Halimatus,kerugian saya akibat tidak dipanen, pohon kopi yang ia kelola saat ini banyak yang rusak dan hasil panennya menurun drastis.
“Dan saya berharap bisa untuk memanen kopi kembali di kebun saya yang sudah saya kelola,” tegasnya.
Sementara Abdurahman, Kades Sucopangepok membenarkan jika ia sempat melarang Halimatus Sa’diyah untuk memanen kopinya, karena ada keluhan dari warga.
“Kami memberitahu Halimatus Sa’diyah untuk sementara tidak memanen kopi sebelum permasalahannya selesai,” ucapnya, Minggu (22/06/2025).
Kades Sucopangepok juga mengatakan bahwa pemberhentian memanen kopi saat Desember 2023 belum ada gugatan ke pengadilan.
Abdurahman menyampaikan bahwa objek lahan yang sudah bersertifikat beda dengan objek yang menjadi sengketa.
“Nomor sertifikat tanah Halimatus Sa’diyah itu di Persil 42 sedangkan yang diperebutkan adalah Persil 53 milik Surasma Karso,” tuturnya, di kediamannya.
Abdurahman juga membenarkan jika pembuatan sertifikat tanah Halimatus Sa’diyah semasa dirinya menjabat Kades, adapun petugas pengukuran sekitar tujuh hingga sebelas orang.
“Saya kurang paham terkait peta map pengukuran tanah,” jelasnya.
Kades Sucopangepok menambahkan, untuk putusan eksekusi lahan dari pengadilan belum ada, pungkasnya.
Pewarta: RES.







____________________________________________