Dairi ,tipikorinvestigasinews.id- 04 Juli 2025 -Lau Pengkuruken,desa gundaling,kec gunung stember,kabupaten dairi.Dimana telah dilakukan sidang penyelidikan terbuka di tempat,di tanah yang tergugat yaitu Marudin Naibaho beserta anaknya marno Naibaho dan nasip parulian Saragi dimana dalam sidang tersebut penggugat ya itu maston Sitanggang tidak mau melakukan adanya pengukuran tanah pertapakan tersebut,hakim hanya melihat objek tanah pertapakan tersebut
Sidang dilapangan tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif,dimana dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim pengadilan negeri sidikalang Satria Saronikhamo Waruhu

Warga setempat saat di temui tim tivikorinvestigasianews.id dairi. Mengatakan bawa tanah pertapakan tersebut di diami tergugat 2 dan 3,ya itu Marudin Naibaho dan anaknya Marno Naibaho memiliki alas surat tanah yg di beli dari togu sigalingging pada tgl 17-03-1991,sedangkan tanah tergugat 1 yaitu Nasip Parulian Saragi adalah tanah warisan dari orang tua yang memiliki asalas surat tanah yg di beli dari Roy harianja pada tgl 04-02-1994
Sisipan Layar Vidio
Menurut cerita dari orang tua setempat yang ikut menghadiri sidang merasa agak janggal atas tutuntutan penggugat karna dia membeli tanah tersebut tahun 09-02-2004
Apakah tidak di petanyakan batasnya,dan kepala desa dan jajaran nya saat menandatangani surat jual beli tersebut tidak melakukan pengukuran kenapa sesudah 21 tahun baru di gugat ,imbuh warga tersebut
Marudin Naibaho dan anak nya marno Naibaho serta nasip parulian Saragi hanya berharap ada titik keadilan bagi mereka dimana pada hari rabu 09 juli 2025 akan di lakukan sidang pemeriksaan saksi penggugat
Pewarta:samuel ginting






____________________________________________
