SKANDAL DANA BUMDES MENGGUNCANG DESA LADANG BISIK: KEPALA DESA DIDUGA TERLIBAT, INSPEKTORAT DIKRITIK KARENA ABai

Aceh Singkil, Tipikorinvestigasinews.id ~ Kabar dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 400 juta di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, kini telah mencapai titik didih, memicu kegeraman warga dan menyoroti lambatnya respons dari Inspektorat. Masyarakat menuding Kepala Desa Ladang Bisik terlibat dalam penyerahan dana vital ini kepada pihak ketiga, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan desa.

Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Rp 400 Juta

Menurut keterangan warga, kisruh ini berawal dari keputusan Kepala Desa Ladang Bisik yang secara kontroversial menyerahkan dana BUMDes senilai Rp 400 juta kepada seorang pihak ketiga berinisial Dw. Penyerahan dana ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga saat ini. Ironisnya, dari jumlah fantastis tersebut, pihak ketiga, Dw, secara blak-blakan mengakui kepada masyarakat hanya mampu mengembalikan Rp 20 juta saja. “Lantas kemana uangnya?” tegas Sudirman, perwakilan masyarakat Ladang Bisik, saat ditemui di sebuah kafe di Gunung Meriang, menyuarakan pertanyaan yang mengganjal hati ribuan warga. Dana yang seolah “lenyap bak ditelan bumi” ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya indikasi “kongkalikong” antara pejabat desa dan pihak peminjam.

Aturan Jelas, Pelanggaran Potensial

Pakar hukum dan pengamat tata kelola desa menegaskan bahwa alokasi dana desa, termasuk yang disalurkan ke BUMDes, secara tegas tidak diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk pengembangan usaha BUMDes itu sendiri, guna menciptakan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi seluruh warga desa.

“Peminjaman dana desa kepada pihak ketiga adalah pelanggaran serius yang dapat memicu masalah hukum,” jelas seorang ahli. Alasan utamanya jelas:

1. Peruntukan Dana: Dana BUMDes memiliki peruntukan spesifik untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa.
2. Risiko Kehilangan Aset: Peminjaman dana berisiko tinggi menyebabkan hilangnya aset desa, terutama jika pihak ketiga gagal mengembalikan pinjaman.
3. Potensi Penyalahgunaan: Tanpa pengawasan ketat, praktik ini membuka celah lebar bagi tindak pidana korupsi.
4. Tanggung Jawab Pengelola: Pengelola BUMDes bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Meski demikian, BUMDes diperbolehkan menjalin kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan pihak ketiga, namun bukan dalam bentuk peminjaman dana desa. BUMDes juga dapat meminjam modal dari lembaga keuangan lain, namun harus sesuai regulasi dan dengan persetujuan Pemerintah Desa.

Inspektorat Dikritik: Lamban dan Tak Transparan

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak akibat respons yang dianggap lamban dan minimnya transparansi dari pihak Inspektorat. Masyarakat Desa Ladang Bisik telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Inspektorat pada tanggal 30 April 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada “titik terang” yang memuaskan. Meskipun Tim Irban Inspektorat, yang dihadiri oleh Mufrin, Rusdi, dan rekan-rekan, telah melakukan kunjungan pada 04 Juni 2025, hasil investigasi dan tindakan konkret yang diambil masih menjadi misteri bagi publik.

“Kami merasa dirugikan dan tertipu karena tidak ada transparansi dari kepala desa dan aparatnya,” keluh Bahri, tokoh masyarakat Desa Ladang Bisik, dengan nada getir. Ia berharap agar dana BUMDes Rp 400 juta tersebut dapat segera dikembalikan.

Langkah Hukum dan Harapan kepada Bupati

Tidak tinggal diam, masyarakat Desa Ladang Bisik melalui H. Syahputra, telah mengambil langkah lebih jauh. “Kami sudah melakukan pengaduan terkait dana BUMDes yang diduga kuat ditilap oleh Kepala BUMDes inisial R, ke Inspektorat sudah kami buat surat pengaduan, ke Polres Aceh Singkil juga sudah, bahkan kami buat lagi tembusan kepada Bapak Bupati Aceh Singkil,” terang H. Syahputra kepada awak media.

Masyarakat menaruh harapan besar kepada Bupati Aceh Singkil agar dapat menindak tegas kasus ini. “Kami yakin, Bapak Bupati ingin dana desa tersebut tepat sasaran sesuai aturan. Kami meminta, kalau memang tidak ada kongkalikong antara kepala desa dan ketua BUMDes, pasti dana BUMDes tersebut bisa bermanfaat kepada kami selaku masyarakat,” pungkas Ramli Manik, salah seorang warga yang gigih memperjuangkan transparansi dan keadilan.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi tata kelola dana desa dan integritas aparat penegak hukum serta pengawas pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil. Masyarakat menantikan kejelasan dan tindakan tegas agar dana yang seharusnya menyejahterakan desa tidak lagi menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.[]

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *