Kejari Lamongan Terima Pengembalian Dana Dugaan Penyimpangan Program PTSL di Desa Slaharwotan ,

Lamongan, tipikorinvestigasinews.id, Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerima pengembalian dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas)

Dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan pada Selasa (22/7/2025).

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyampaikan bahwa proses pengembalian dana tersebut berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, bertempat di Ruang Multimedia Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Jumlah dana yang dikembalikan sebesar Rp432.540.000,-. Dana ini merupakan hasil temuan atas penyimpangan pelaksanaan program PTSL tahun anggaran 2020/2021 di Desa Slaharwotan,” jelas Anton, Rabu (23/7/2025)

Lebih lanjut Anton mengatakan bahwa pengembalian dana ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamongan Nomor x 700/5/LHP/413.201/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya penggunaan dana program PTSL yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp432.540.000,-.

Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh pihak Pokmas selaku pelaksana kegiatan di tingkat desa.

“Pengembalian ini merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri maupun bersama – sama yang dilakukan oleh Pokmas dalam pelaksanaan PTSL di Desa Slaharwotan.

Dana tersebut tidak dapat dibuktikan pembelanjaannya secara sah,” jelasnya

“Selanjutnya, dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan,” tambah Anton.

Terkait kelanjutan proses hukum atas perkara ini, Anton menyatakan bahwa meskipun dana telah dikembalikan, pihak Kejari Lamongan tetap melakukan pemantauan dan upaya preventif .

“Kita lakukan preventif, Mas. Kita pantau sama – sama atas pelaksanaan dan realisasi dari pengembalian tersebut ,” ujar Anto saat ditanya apakah proses hukum tetap berjalan .

Pewarta: Suli/Editor: Admin/Delis Laoli

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *