Polres Sinjai Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Elektronik

 

Sinjai, Tipikoinvesitgasi News id sulsel–Kepolisian Resor (Polres) Sinjai resmi menindaklanjuti laporan warga atas nama Burhanuddin Asdar Bin Solong, seorang Imam Desa di Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kasus ini kini sedang diproses oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan ini mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:

Pasal 27 Ayat (3):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 Ayat (3):

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Dalam surat resmi dari Polres Sinjai bernomor B/319/VII/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 22 Juli 2025, penyidik telah menunjuk tim untuk menangani laporan ini.

Dalam pernyataannya, pelapor Burhanuddin Asdar berharap kasus ini dapat segera diproses secara adil dan tegas.

“Saya bersama seluruh keluarga besar sangat berharap agar pihak terlapor segera diperiksa dan ditahan agar mempertanggungjawabkan segala perbuatannya atas pencemaran nama baik saya secara pribadi maupun lembaga yang saya pimpin sebagai Imam Desa Bulukamase,” ujarnya.

“Saya juga meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti penyebaran video saya oleh akun Sinjai Update dan akun Kabar Kabupaten Sinjai, yang telah memperluas dampak pencemaran tersebut di ruang publik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas tokoh agama yang juga pemimpin masyarakat di tingkat desa…

 

Tipikor korlip sulsel, andi baso lolo..

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *