Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1,52 miliar kepada 25 tim pelaksana kegiatan di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Payakumbuh.
Pembayaran ini dianggap tidak sah karena tugas-tugas yang dibiayai sudah termasuk dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.

Berikut rincian OPD dengan kelebihan pembayaran terbesar ¹:
– *Badan Keuangan Daerah*: Rp470 juta
– *Bapelitbang*: Rp209 juta
– *Kantor Kesbangpol*: Rp165 juta
– *Dinas PUPR*: Rp132 juta
– *Dinas Koperasi dan UMKM*: Rp90 juta
– *Disdukcapil*: Rp81 juta
– *Satpol PP*: Rp69 juta
– *Inspektorat*: Rp64 juta
– *Sekretariat Daerah*: Rp60 juta
– *Dinas Perhubungan dan BKPSDM*: masing-masing Rp54 juta
– *Dinas Ketahanan Pangan*: Rp41 juta
– *Dinas Lingkungan Hidup*: Rp28 juta
Sampai 20 Mei 2025, baru sekitar Rp302 juta yang dikembalikan ke kas daerah, sehingga masih ada sekitar Rp1,24 miliar yang belum dikembalikan. Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh,
Andri Narwan, menyatakan bahwa proses pengembalian masih berjalan dan beberapa pegawai memilih mengembalikan secara bertahap karena nominal yang besar.
Inspektorat akan terus memantau proses pengembalian hingga seluruh dana dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
( mahwel )






____________________________________________
