Warga Sapeken Geram: Dugaan Bandar Rokok Ilegal Kebal Hukum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SUMENEP, tipikorinvestigasinews.id – Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai keresahan publik. Seorang warga berinisial Yanti diduga menjadi distributor utama rokok tanpa pita cukai yang marak beredar di wilayah tersebut. Ironisnya, meskipun isu ini telah lama menjadi pembicaraan masyarakat, belum terlihat tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga menyatakan kekecewaannya atas sikap diam pihak berwenang yang dinilai tidak menunjukkan respons yang sepadan dengan keresahan masyarakat.

“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bisa hilang kepercayaan terhadap hukum,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.

Kemarahan warga kian memuncak ketika diketahui bahwa upaya konfirmasi dari awak media dan aktivis pemerhati pembangunan kepulauan terhadap Yanti juga mendapat penolakan. Tidak hanya menolak memberikan pernyataan, Yanti disebut memblokir nomor WhatsApp Johari saat mencoba meminta klarifikasi langsung terkait dugaan tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Peredaran rokok ilegal merugikan negara secara nyata dan membuka celah bagi praktik ekonomi gelap. Negara tidak boleh tunduk pada pelaku ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Johari.

Penting diketahui, peredaran rokok ilegal melanggar sejumlah ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Johari mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Sapeken, untuk segera menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan tindakan konkret yang transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran rokok ilegal ini. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan ruang seluas-luasnya bagi klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, demi menjunjung asas keberimbangan dan keadilan informasi bagi publik.(MS)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *