SUMENEP, tipikorinvestigasinews.id – Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai keresahan publik. Seorang warga berinisial Yanti diduga menjadi distributor utama rokok tanpa pita cukai yang marak beredar di wilayah tersebut. Ironisnya, meskipun isu ini telah lama menjadi pembicaraan masyarakat, belum terlihat tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga menyatakan kekecewaannya atas sikap diam pihak berwenang yang dinilai tidak menunjukkan respons yang sepadan dengan keresahan masyarakat.
“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bisa hilang kepercayaan terhadap hukum,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Kemarahan warga kian memuncak ketika diketahui bahwa upaya konfirmasi dari awak media dan aktivis pemerhati pembangunan kepulauan terhadap Yanti juga mendapat penolakan. Tidak hanya menolak memberikan pernyataan, Yanti disebut memblokir nomor WhatsApp Johari saat mencoba meminta klarifikasi langsung terkait dugaan tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Peredaran rokok ilegal merugikan negara secara nyata dan membuka celah bagi praktik ekonomi gelap. Negara tidak boleh tunduk pada pelaku ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Johari.
Penting diketahui, peredaran rokok ilegal melanggar sejumlah ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Johari mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Sapeken, untuk segera menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan tindakan konkret yang transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran rokok ilegal ini. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan ruang seluas-luasnya bagi klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, demi menjunjung asas keberimbangan dan keadilan informasi bagi publik.(MS)







____________________________________________
