Tipikorinvestigasinews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Namun apakah Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus ragu…?
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak menjawab tegas saat ditanya apakah pihaknya bakal menjemput paksa Firli Bahuri atau tidak.
Firli mangkir dari dua kali pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Ade bilang, pihaknya masih membahas rencana tindak lanjut terhadap Firli dalam kasus ini.
“Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” ujar dia.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, polisi harus menjemput paksa Firli setelah jenderal purnawirawan bintang tiga itu tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
“Dijemput paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima itu sakit dan mendapat tugas negara,” ujar Abdul saat dihubungi Awak Media , Selasa (3/12/1024).
“FB (Firli Bahuri) sudah tidak punya alasan untuk mangkir. Makanya harus dijemput paksa,” kata dia.
Adapun Firli tak memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 28 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya mangkir.
“Ini (panggilan pada 28 November) merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Sabtu (23/12/2024).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan, kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena sedang menggelar pengajian.
“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” kata Ian di Ambhara Hotel, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Selain itu, Firli masih berkabung sebab keponakannya baru meninggal dunia beberapa hari lalu.
“Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” ujar Ian.
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.
Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan. Bahkan Mantan ketua KPK Abraham Samad, Ikut Geram dengan Kasus Yang Menimpa FB( Firli Bahuri)

Di lansir dari Kompas TV Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Meminta Aparat Penegak Hukum bertindak Cepat,
Karena di khawatirkan Masalah Hukum yang di Sangkakan kepada Firli Bahuri’ dapat Merusak Citra KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Sebagai Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi di Indonesia,
Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.
Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
Pada kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran






____________________________________________