KUTAI KARTANEGARA , tipikorinvestigasinews.id-Warga Desa Santan Hulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menyuarakan keluhan serius terkait dugaan pencemaran lingkungan. Bau busuk menyengat dari limbah pabrik dan indikasi pencemaran air sungai masih menjadi isu utama yang meresahkan warga. Mereka menduga kuat sumber masalahnya berasal dari operasional perkebunan kelapa sawit PT Cahaya Gemilang Lestari (CGS). Klaim Izin Lengkap dari Manajemen, Warga Tetap Curiga
Manajer PT CGS, Titon Sihombing, mengklaim perusahaannya telah memiliki izin lengkap, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Namun, klaim ini disampaikan secara lisan tanpa disertai bukti dokumen perizinan yang bisa diperlihatkan langsung kepada masyarakat. Akibatnya, warga Desa Santan Hulu masih menunjukkan mosi tidak percaya terhadap pernyataan Titon Sihombing.
“Baunya sangat mengganggu, kadang sampai membuat pusing dan mual,” ujar seorang warga yang enggan di sebutkan namanya yang memilih anonim demi keamanan. Dugaan kuat mengarah pada pengelolaan limbah pabrik CPO (Crude Palm Oil) milik PT CGS yang lokasinya tak jauh dari desa.
Selain masalah bau, kekhawatiran terbesar juga tertuju pada kondisi sungai yang menjadi sumber air bersih bagi sebagian masyarakat dan tempat mereka mencari nafkah. Warga mengamati adanya perubahan warna air yang keruh kehitaman, kemunculan buih-buih di permukaan, serta penurunan drastis populasi ikan dan biota air lainnya. Kondisi ini diyakini sebagai dampak dari pembuangan limbah cair yang tidak sesuai standar ke badan air tersebut.
Warga khawatir kondisi ini dapat mengancam kesehatan, terutama anak-anak, dan merusak ekosistem sungai secara permanen.
DLHK Kukar Konfirmasi Izin AMDAL Terbit, Namun Transparansi Dipertanyakan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara telah mengonfirmasi bahwa izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT CGS sudah terbit. Konfirmasi ini penting mengingat kapasitas pabrik kelapa sawit PT CGS yang mencapai 60 ton/jam, menjadikannya wajib memiliki AMDAL sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021. Kewajiban ini juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL sendiri adalah sebuah proses dan paket dokumen yang sangat penting dalam pengelolaan dampak lingkungan. Dokumen ini terdiri dari tiga bagian utama:
KA-ANDAL (Kerangka Acuan): Rencana ruang lingkup studi yang akan dianalisis.
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan): Analisis teknis dan ilmiah terhadap dampak lingkungan dari kegiatan usaha.
RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan): Langkah-langkah mitigasi dan rencana pemantauan dampak yang dianalisis dalam ANDAL.
Singkatnya, ANDAL adalah dokumen utama dalam AMDAL yang menganalisis dampak.
Tuntutan Warga dan Konsekuensi Hukum Jika Melanggar
Masyarakat Desa Santang Hulu berharap pemerintah daerah, khususnya DLHK Kabupaten Kutai Kartanegara, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut PT CGS untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbahnya, memastikan tidak ada lagi pencemaran yang merugikan warga dan lingkungan.
Ini bukan kali pertama PT CGS berhadapan dengan masalah lingkungan dan sosial. Pada Februari 2023, telah terjadi mediasi antara warga Desa Santan Ulu (yang kemungkinan besar merujuk pada Santang Hulu) dengan PT CGS. Mediasi tersebut membahas permasalahan yang timbul akibat dampak operasional perusahaan, menunjukkan adanya ketidakpuasan sebelumnya terhadap komunikasi dan dampak perusahaan.
Jika sebuah pabrik sawit beroperasi tanpa AMDAL padahal wajib, atau tidak mematuhi isi AMDAL-nya, maka itu termasuk pelanggaran hukum. Sanksi yang bisa dikenakan antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin usaha/operasional, hingga tuntutan hukum dan denda administratif atau pidana. Pasal 109.
(Syamsul)







____________________________________________
